Saksi Kekerasan STIP Harus Dilindungi

Kamis, 12 Januari 2017 – 13:00 WIB
Ilustrasi. IST

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap para siswa yang melihat potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya.

Baik itu melapor kepada pihak sekolah maupun aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Ini Motif 5 Senior di STIP Aniaya Junior Hingga Tewas

Menurut Semendawai, jika potensi kekerasan dilaporkan lebih awal, tentunya bisa dicegah.

"Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya,” kata Semendawai, Kamis (12/1).

BACA JUGA: STIP Harusnya Hasilkan Taruna Handal, Bukan Pembunuh!

Dia juga meminta pihak sekolah tidak menutup-nutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.

Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi dari pihak manapun.

BACA JUGA: Zahro: STIP untuk Cetak SDM Handal, Bukan Pembunuh

"Karena hak-hak saksi dilindungi Undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," katanya.

Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi.

Pihak sekolah juga harus mampu menjamin keamanan dan kelangsungan mereka dalam menempuh pendidikan di STIP.

“Jangan sampai ada pihak tertentu yang mengintervensi mereka agar tidak bersaksi dengan ancaman tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ujar Semendawai. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologis Pengeroyokan Siswa STIP, Brutaaaalll


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler