Saksi Korupsi Sebut Bendum PDIP Punya Tanah di Hambalang

Selasa, 06 Mei 2014 – 22:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso turut dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5) dalam perkara korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor. Di muka persidangan, Machfud membeber sejumlah nama yang ternyata memiliki tanah di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Machfud, bahwa petinggi PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman termasuk Muhammad Arifin memiliki tanah puluhan hektar di Hambalang Bogor. "Yang jelas anak buah saya di lapangan, semua sudah mengetahui bahwa sudah ramai di sana pak lurah, koramil, polsek bahwa Muhammad Arifin dan Arief Taufiqurahman membebaskan tanah seluas hampir 80 hektar di Hambalang," ujar Machfud.

BACA JUGA: Sarankan SBY Siapkan Dekrit Perpanjangan Masa Tugas Presiden

Ia mengaku mengetahui pihak-pihak pemilik lahan di Hambalang saat dirinya menolak memberi pinjaman uang Rp 1 miliar pada Muhammad Arifin. Machfud menolak meminjamkan lantaran tidak percaya Arifin dapat mengembalikannya.

"Kemudian dia (Arifin) memberikan jaminan surat pengurusan ke BPN tanah di Hambalang seluas hampir 80 hektar yang kepemilikannya itu kepemilikan saudara Arifin, M Arief dan Olly Dondokambey," sambung Machfud.

BACA JUGA: Dukung Prabowo, Mahasiswa UBK Keberatan Dicatut Capres Lain

Namun, Machfud tidak menjelaskan secara rinci asal muasal kepemilikan tanah Olly itu. Olly merupakan anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum PDIP.

Machfud yang perusahaannya menjadi subkontraktor proyek Hambalang juga mengaku tidak mengetahui pasti mengenai asal-usul uang yang digunakan untuk membeli tanah. "Padahal pada saat itu, awal tahun 2010 saudara Arifin itu masih naik Metromini, jadi istilahnya orang kaya mendadak," sambungnya.

BACA JUGA: SDA tak Tahu Penyelenggaraan Haji jadi Lahan Bisnis Anggota DPR

Jaksa pun mengejar Machfud dengan pertanyaan lain.  "Apa karena si Arief Taufiqurahman memiliki 80 hektar di Hambalang sehingga memaksakan Adhi Karya ikut dalam proses proyek tersebut? tanya jaksa pada Machfud.

Namun, Machfud mengaku tak tahu mengenai hal itu. Ia menganggap hal itu masih menjadi misteri hingga saat ini.

"Saya tidak begitu jelas, karena beliau berdua saya anggap misterius sehingga saya tidak jelas. Tapi yang jelas dia ada kepemilikan tanah, itu jelas sekali dan foto-fotonya jelas ada dan di situ ada pos PDIP dan ada benderanya juga difoto semua oleh karyawan saya," kata Machfud.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin: Jalan Provinsi Rawan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler