Sarankan SBY Siapkan Dekrit Perpanjangan Masa Tugas Presiden

Antisipasi Pilpres Molor Lantaran KPU Terlambat Tetapkan Hasil Pileg

Selasa, 06 Mei 2014 – 22:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pengumuman hasil pemilu legislatif bisa dilakukan pada 9 Mei pekan ini. Sebab, Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu mensyaratkan pengesahan hasil rekapitulasi pemilu legislatif (pileg) secara nasional maksimal 30 hari setelah pemungutan suara pada 9 April lalu.

“Kalau pada 9 Mei nanti tidak ada pengumuman, saya justru mengajak komponen masyarakat untuk mendesak Mabes Polri penjarakan seluruh komisioner KPU," kata Margarito dalam acara diskusi “Pemilu 2014: Pantaskah Menjadi Landasan Legitimasi Kekuasaan” yang diselenggarakan Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta di TIM, Cikini, Jakarta, Selasa (6/5).

BACA JUGA: Dukung Prabowo, Mahasiswa UBK Keberatan Dicatut Capres Lain

Selain itu Margarito juga meminta Polri untuk menelusuri kemungkinan ada pihak yang mengacau di KPU sehingga muncul persoalan pada rekapitulasi suara. "Siapa tahu ada oknum di KPU yang dari awal ingin mengacak-ngacak pemilu," ujarnya.

Di sisi lain, Margarito juga mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menyiapkan dekrit untuk perpanjangan masa jabatan Presiden RI sebagai konsekuensi dari tidak adanya pengumuman pada 9 Mei mendatang. Sebab, jadwal pilpres dan pelantikan presiden terpilih bisa molor karena pengesahan hasil suara pileg mundur dari jadwal.

BACA JUGA: SDA tak Tahu Penyelenggaraan Haji jadi Lahan Bisnis Anggota DPR

"Kalau 9 Mei tidak ada pengumuman hasil pileg, maka 20 Oktober kita tidak punya presiden. Pilihannya, harus ada dekrit untuk mempanjang masa jabatan presiden selama-lamanya enam bulan dengan tugas tunggal melaksanakan pemilu ulang dengan seluruh perangkat kerja penyelenggara pemilu yang baru," sarannya.

Margarito justru menganggap upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu juga tidak masuk akal. Sebab, waktu yang tersedia hanya 30 hari.

BACA JUGA: Airin: Jalan Provinsi Rawan Korupsi

"Apa yang dapat dilakukan MK dengan 30 hari? Memutus perkara pilkada saja sampai 2 bulan, bagaimana mengurus pemilu yang lebih luas lagi cakupannya?” tegasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Fee Rp 21 M, Nazaruddin Ancam Anak Buah Andi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler