Saksi Korupsi Segera Dilindungi

Rabu, 05 November 2008 – 17:46 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pembicaraan awal dalam upaya memberikan perlindungan keselamatan bagi saksi-saksi kasus korupsiKedepannya, saksi pembongkar atau whistle blower akan mendapat jaminan keselamatan fisik dan perlindungan hukum

BACA JUGA: Batalkan Impor Batubara

Bahkan  sampai rekomendasi keringanan hukum dari LPSK jika whistle blower tersebut jadi tersangka
"Kalau bisa jaminannya hingga seumur hidup," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai selepas bertemu dengan Ketua KPK Antasari Azhar, Rabu (5/11).
Menurut Abdul, pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan data identitas saksi kunci atau saksi pembongkar yang memerlukan perlindungan dari KPK ke LPSK

BACA JUGA: Artis Bukan Pelanggar HAM

LPSK kemudian akan menindaklanjutinya dengan menentukan langkah apa yang tepat bagi saksi tersebut
Hanya saja, Abdul mengakui pihaknya belum menentukan sistem perlindungan yang paling tepat

BACA JUGA: Pemerintah Harus Respon Soal Papua Barat

"Tahun depan mudah-mudahan bisa diumumkn bentuk perlindungan saksinya," sebut Abdul, yang datang ke KPK bersama 5 anggota LPSK lain.
Dalam pertemuan itu, Antasari memberikan saran agar LPSK dibentuk juga di institusi penegak hukum lainDengan begitu perlindungan saksi bisa cepat dilakukan(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Ucapkan Selamat untuk Obama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler