Saksi Korupsi Wako Tomohon Cabut Kesaksian di BAP

Selasa, 01 Maret 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA — Sidang terdakwa wali kota Tomohon Non Aktif, Jefferson Rumajar alias Epe kembali digelar di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (1/3)Perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum sidang dimulai, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku hanya bisa menghadirkan dua dari enam saksi yang sedianya dihadirkan

BACA JUGA: Mendagri Bela Gubernur Jatim soal Larangan Ahmadiyah

Keduanya adalah mantan Bendahara Diknaspora Pemkot Tomohon, John Ering dan Hoe Mo Tjun yang menjadi pembeli apartemen Epe.

Dalam kesaksiannya, Ering mengaku disuruh membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp2,5 miliar oleh atasannya
Namun, ia menolaknya dengan alasan tak pernah menerima uang tersebut

BACA JUGA: Golkar dan PKS Merasa Tak Melanggar Kontrak Politik

“Kepala SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) saya Fentje Goni memerintahkan untuk membuat SPPD, tapi saya tolak karena tak pernah menerimanya,” katanya.

Namun Ering yang pernah diperiksa penyidik KPK itu di akhir kesaksiannya justru memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP
Dalam BAP, tertulis bahwa ering mengenal dan pernah bertemu dengan Epe

BACA JUGA: Pengiriman TKI ke Libya dan Mesir Dihentikan Sementara

Namun dalam sidang, Ering mengaku tak mengenal dan tak pernah bertemu Epe“Yang memerintahkan buat SPPD fiktif adalah Sekkot (Johny Mambu, red) dan Yan Lamba,” jelasnya.

Saksi lainnya, Hoe Mo Tjun hanya menjelaskan bahwa dirinya pernah membeli sebuah apartemen milik Epe senilai Rp1,4 miliar di Jakarta Residence“Saya bayar cicil empat sampai lima kali,” ujarnya.

Sementara, Epe tetap optimis bakal bebas“Mantap, mantap, perkembangannya makin positif,” kata Epe usai sidang.

Ia pun menanggapi perbedaan keterangan Ering di persidangan dengan di BAPMenurut Epe, selama ini dirinya pun tak pernah mengenal mantan bawahannya itu“Kenapa sampai bisa berbeda dengan BAP, nanti akan terungkap siapa yang mengatur grand scenario ini,” katanya.

Ia mengatakan, pernyataan Ering dalam persidangan lebih kuat dari pada di BAP“BAP hanya pengantar sedangkan fakta persidangan bisa dipakai sebagai referensi dalam sidang-sidang berikutnya,” tambahnya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dituding Langgar Sapta Marga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler