Saksi Kunci Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen di Gorontalo Pingsan

Kamis, 11 Juli 2024 – 08:11 WIB
Satgas PPKS Universitas Ichsan Gorontalo saat menghadiriri persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo. (ANTARA/HO-Satgas PPKS)

jpnn.com, GORONTALO - Seorang saksi kunci kasus dugaan kekerasan seksual mantan dosen RS, pingsan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (10/7).

Menurut anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Ichsan Gorontalo Misrawati Puspa, saksi juga sempat histeris.

BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 10 Mobil di Tol Cipularang

"Saat keluar dari ruang persidangan, saksi tiba-tiba histeris, terdiam, kemudian pingsan," ujarnya.

Saksi tersebut lantas dibawa ke ruang jaksa sampai dia sadar lagi.

BACA JUGA: Siapa Dalang Pembakar Rumah Wartawan di Karo? Motifnya Bikin Penasaran

Misrawati menyebut sehari sebelum persidangan, saksi kunci yang juga salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan RS, juga menunjukkan gejala tertekan dan trauma.

Terlebih ketika saksi bertemu langsung dengan pelaku dalam persidangan dan menceritakan kembali hal-hal yang dialaminya selama ini.

BACA JUGA: Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua

"Akan tetapi saksi menguatkan diri sepanjang sidang dan bisa menjawab semua pertanyaan," tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, saksi kunci juga didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI).

Sidang kemarin berjalan lancar. Korban atau saksi juga bisa memberikan keterangan meski terkadang dengan kalimat terbata-bata, bahkan menangis.

"Dia bisa menjelaskan semua yang ditanyakan oleh hakim, jaksa, dan pengacara," kata Penata Perlindungan Saksi dan Korban Biro PHSK LPSK RI Acik Amaliyah.

Sebelumnya LPSK juga mendampingi seorang korban pada kasus yang sama dalam persidangan, Selasa (9/7).

RS merupakan dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kampus, setelah Satgas PPKS UNG menerima dan memproses laporan dari seorang korban.

Kemudian, RS mengajar lagi di Universitas Ichsan dan akhirnya juga diberhentikan karena satgas PPKS di kampus itu juga menerima laporan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban lainnya.

Kasus kekerasan seksual oleh RS dilaporkan ke Kepolisian pada Juli 2023, hingga RS ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler