jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan sengit antara Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Perdebatan berawal setelah sebelumnya Direktur Pemasaran PT KIA Motor Hartanto Sukomono bersaksi.
BACA JUGA: Sodomi 23 Siswa, si Predator Bakal Dituntut Hukum Kebiri
Ia melihat Jessica berdiri di samping meja, di mana Hartanto duduk, sambil berbicara lewat telepon. Waktu itu diperkirakan sekitar Pukul 16.20 WIB.
Atas pernyataan itu, Otto kemudian meminta Majelis Hakim memutar rekaman CCTV, persis menyoroti meja di mana saksi duduk.
BACA JUGA: Datang ke Pengadilan, Ayah Mirna Bawa Bukti Baru
Namun setelah diputar, dalam rekaman yang waktunya tertera hampir sama dengan penjelasan Hartanto, tidak terlihat Jessica berdiri di dekat Hartanto.
Perbedaan ini langsung menimbulkan polemik. Apalagi setelah Otto Hasibuan meragukan rekaman yang djadikan alat bukti selama ini asli, atau telah mengalami editan.
BACA JUGA: Saksi Tidak Lihat Jessica Menabur Sianida
Alhasil, sejumlah kuasa hukum mencoba memastikan apakah benar Hartanto melihat Jessica berdiri menelepon di sampingnya.
Selain itu juga meminta saksi memperhatikan kembali rekaman yang ada, sambil menekankan bahwa rekaman telah dinyakan keasliannya oleh sejumlah pakar.
Menanggapi hal itu, Otto Hasibuan langsung angkat suara. Dia meminta Majelis Hakim untuk mengingatkan Jaksa Penuntut Umum, untuk tidak menggiring saksi.
"Dia ini saksi fakta, saksi sudah bersumpah. Jangan digiring. Jadi yang pasti melihat Jessica berdiri, tapi dalam rekaman CCTV tidak terlihat. Cukup itu saja bagi saya," ujar Otto.
Majelis Hakim akhirnya menengahi dan mengingatkan bahwa saksi telah disumpah. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Pemasaran PT KIA jadi Saksi Fakta dalam Sidang Jessica
Redaktur : Tim Redaksi