Saksi Ungkap Fakta Pembayaran Pengadaan BTS 4G

Rabu, 06 September 2023 – 22:30 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi mengungkap fakta-fakta baru dalam persidangan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Fakta itu disampaikan sejumlah saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Dirut PT Telkom Infra Temui Dirut Bakti Kominfo, Tujuannya untuk Main di Proyek BTS

Pertama, Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman mengungkapkan terdapat pengubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Hal itu disampaikan Alfi Asman saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

BACA JUGA: Menkominfo Bakal Teruskan Pembangunan BTS di Riau, Itu Hak Masyarakat

Alfi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Amendemen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? Apakah ada inisiatif dari konsorsium paket tiga atau anggotanya?” tanya Mukti Ali dalam sidang.

BACA JUGA: Maqdir Ismail Sebut Nama Pemilik Uang Rp 27 Miliar terkait Korupsi BTS Kominfo

Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.

Alfi menjelaskan waktu itu BAKTI menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium.

Namun, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada BAKTI.

Kedua, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damaryang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU secara terpisah menyampaikan sampai dengan Maret 2022, konsorsium paket tiga telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.

Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100 persen, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket tiga terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama.

Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berasa di tangan Bakti sebagai pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Pastikan Penyelidikan dalam Kasus BTS 4G Belum Berhenti


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
saksi   pengadilan   BTS   BTS 4G   Kasus Korupsi  

Terpopuler