jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8). Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Dirut PT Telkom Infra Bastian Sembiring.
Dalam persidangan, jaksa mencecar Bastian soal hubungan dengan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang yang menjadi salah satu terdakwa perkara korupsi BTS.
BACA JUGA: LSI Catat Kepercayaan Publik kepada Polri Lampaui KPK
Dalam sidang kali ini, duduk sebagai terdakwa yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Pak Bastian, perusahaan saudara ini Telkom Infra. Saudara menjelaskan bahwa Telkom Infra izin jaringan tetap tertutup tidak ada, tidak punya. Kemampuan finansial juga tidak ada atau tidak memenuhi sesuai dengan porsi dalam konsorsium aggreement," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Rumah Anak Buah Gus Muhaimin
"Kok, bisa, pak, saudara bisa memperoleh pekerjaan ini? Apakah bapak punya kenalan orang dalam di Bakti?," tanya jaksa.
"Tidak ada, pak," jawab Bastian.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Konon Sudah Tersangka
"Dengan Anang?" cecar jaksa.
"Dengan Anang saya kenal," respons Bastian.
Jaksa menyebutkan bahwa Anang merupakan orang Bakti. "Kenapa bilang tidak ada? Anang itu, kan, orang Bakti, Direktur Utama Bakti," ujar jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan sudah berapa lama Bastian mengenal Anang. Bastian mengaku sudah kenal lama dengan Anang. Dia mengaku pernah bertemu Anang sebelum proyek BTS dimulai.
"Waktu itu saya baru masuk ke Telkom Infra. Jadi, saya memperkenalkan saya sebagai Direktur Bisnis Telkom Infra, dan kemudian kami banyak bicara tentang pekerjaan-pekerjaan yang ada," ungkap Bastian.
Jaksa menanyakan inti pekerjaan itu apakah menitip proyek. Bastian menambahkan sebagai direktur bisnis tentunya dirinya memang mencari kesempatan.
"Akhirnya memang dapat?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bastian.
Sebagai informasi, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan dari uang korupsi BTS tersebut.
Selain Johnny G Plate, lima terdakwa lainnya perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, tenaga ahli human development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Kadisdik Bengkalis di Pekanbaru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga