jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membantah ketidakhadiran para saksi dari kepolisian di KPK terkait penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai bentuk perlawanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie meminta jangan ada stigma terkait ketidakhadiran itu yang kemudian dihubung-hubungkan sebagai bentuk perlawanan Polri.
BACA JUGA: Pimpinan Komisi V DPR Minta Jonan Selesaikan Secara Adat
"Tidak ada kata intervensi, tidak ada kata perlawanan," tegas Ronny di Mabes Polri, Rabu (27/1).
Dijelaskan Ronny, mekanisme hukum soal pemanggilan itu adalah kewenangan dari penyidik KPK. Mabes Polri, ia menegaskan, dari awal sudah menyampaikan sangat menghormati mekanisme hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus Komjen Budi.
BACA JUGA: Mabes Polri: Tidak Ada Kata Perlawanan
"Sampai sejauh ini Mabes terus memberikan kehormatan itu kepada KPK," paparnya.
Ronny pun menjelaskan, memang biasanya pemanggilan saksi atau tersangka dari anggota institusi harus disampaikan kepada pimpinannya. Penyidik tentu sudah mengetahui mekanisme tersebut.
BACA JUGA: Sebelum Diterbangkan ke Jakarta, Jenazah Korban AirAsia Dibawa ke Makassar
"Kita tidak pernah menghalangi proses penyidikan KPK," papar perwira tinggi yang berpengalaman di reserse ini.
Dia mengatakan, proses yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, juga harus dipahami terkait proses pemanggilan saksi. Ketika dipanggil tidak hadir, tentu ada alasannya dari yang dipanggil tersebut. Sebab, yang dipanggil itu mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
"Tanggung jawab itu dia (saksi) tahu dan penyidik yang memanggil juga tahu prosedurnya," kata Ronny. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Pembangunan Desa, Segera Terbitkan Permen Bumdes
Redaktur : Tim Redaksi