JAKARTA -- Seluruh saksi dari Tim Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto diinstruksikan untuk tidak menandatangani Berita Acara Penghitungan (BAP) suara pemilu presiden (pilpres) di tingkat KPU Provinsi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Informasi dan Komunikasi, Daryatmo Mardiyanto menjelaskan, langkah ini ditempuh guna mengoptimalkan proses hukum terkait pelanggaran hak konstitusional rakyat dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pilpres laluDisebutkan, data-data pelanggaran selama ini berhasil dihimpun Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo (TKN-MP).
"Instruksi TKN-MP ini juga berlaku bagi seluruh jajaran pengurus Partai di seluruh Indonesia untuk mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait pelanggaran hak-hak konstitusional rakyat dan kecurangan dalam Pemilu Presiden 8 Juli lalu," terang Daryatmo Mardiyanto dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN, Selasa (21/7)
BACA JUGA: KPU Masih Gantung Kasus Sultra
Instruksi tersebut, katanya, juga merupakan upaya dari partai bersama TKN-MP untuk menegakkan hak konsitusional warga bangsa dalam proses politik dan membangun demokrasi dewasa ini"Ini merupakan tugas mulia para kader partai," jelasnya
BACA JUGA: Tragedi Bom Jangan Dipolitisasi
Sejalan dangan itu, lanjut Wakil Direktur Mega-Prabowo Media Centre ini, instruksi tersebut harus disikapi sebagai penugasan kader PDI Perjuangan dalam mewujudkan partisipasi politik rakyat secara optimal dan dilaksanakan tanpa keraguan."Dan ini juga sebagai penguatan gerakan politik dalam koridor hukum untuk membantu Tim Hukum dan Advokasi TKN-MP untuk bekerja secara lebih optimal," jelas Daryatmo
BACA JUGA: Partai Gurem Ributkan Jatah Menteri
"Semua laporan itu begitu jelas menggambarkan indikasi penyimpangan dan kecurangan yang signifikan untuk disimpulkan sebagai kecurangan politik," ucapnya(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Pilpres, Golkar Hadirkan Tim Jenderal
Redaktur : Tim Redaksi