Saksi Mengaku Memberi Kode, CCTV Pun Menunjukkan Keduanya...

Kamis, 11 Februari 2016 – 13:14 WIB
Ferrari merah yang tertangkap kamera CCTV. FOTO: ist for jawapos

jpnn.com - BAMBANG Harianto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus kecelakaan Lamborghini maut yang menyeret Wiyang Lautner sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.  Bambang menjadi saksi karena dia adalah pengemudi Ferrari warna merah bernopol B 8866 VP yang disebut-sebut menjadi partener balapan Wiyang sebelum menabrak lapak STMJ di Jalan Mayar Kerjayata, 29 November tahun lalu.

Di hadapan mejelis hakim dia menerangkan  bahwa Minggu pagi, 29 November 2015, dia keluar rumah bersama anaknya dengan mengendarai Ferrari pada pukul 05.10. "Kecepatan mobil saya 40 kilometer per jam," ucapnya.

BACA JUGA: Rekaman CCTV Itu Akhirnya Diputar, Pengakuan Saksi Terbantahkan!

Saat melintas di Jalan Manyar Kertoarjo dia melihat mobil Lamborghini yang dikendarai Wiyang berhenti di depan rumah makan Layar. 

Karena sudah saling mengenal, Bambang hanya memberikan kode dengan membunyikan klakson dan terus berlalu. Dia mengaku tidak tahu-menahu bagaimana kecelakaan itu terjadi. 

BACA JUGA: Pulang Sekolah, Siswi SMP Dicabuli Kenalan Facebook

Setelah menyalip Wiyang, Bambang terus melaju dan tidak menengok ke belakang. Sesampainya di Jalan Polisi Istimewa, Bambang menelepon Wiyang.

Tapi keterangan Bambang itu terbantahkan oleh rekaman CCTV yang diputar jaksa Ferry E. Rachman. Rekaman dari kamera yang terpasang di depan Hotel Everbright tersebut diputar dengan disaksikan hakim, jaksa, Wiyang, dan tim pengacaranya.

BACA JUGA: Astaga, Warnet Sediakan Narkoba untuk Pelanggan

Dalam rekaman itu, kedua mobil Ferrari dan Lamborghini ternyata berjalan berurutan dan terlihat sekelebatan. Keduanya berjalan di lajur paling kiri. Kecepatannya jauh lebih tinggi ketimbang kendaraan yang melaju di lajur tengah. 

Dari rekaman tersebut, laju Ferrari dan Lamborghini tidak jauh berbeda. Dalam file video itu, Ferrari melaju lebih dahulu. Selang 1,6 detik kemudian, mobil Lamborghini menyusul di belakang dengan kecepatan sama di lajur yang sama pula.

Jaksa Ferry meragukan keterangan saksi tersebut. Menurut dia, kecepatan mobil bukan 40 kilometer per jam, tapi 95 kilometer per jam. "Kami punya buktinya. Saksi ahli juga mengatakan begitu. Tapi, itu hak saksi untuk memberikan keterangan," ungkapnya. (eko/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Burungnya Dianggap Kurang Oke, Pukul Orang Pakai Kursi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler