Saksi Ngaku Bawa Uang ke Rumah Dinas Walikota Manado

Senin, 18 Mei 2009 – 15:23 WIB
JAKARTA-  Kehadiran tiga saksi dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 kali ini semakin menguatkan dakwaan JPU KPKPara saksi yang terdiri dari Bendahara Sekretariat Meiske M Goni, staf keuangan Ronald Sendouw, dan Hendra Ay sopir Kabag Keuangan Wenny Rolos mengaku pernah membawa uang untuk terdakwa Jimmy Rimba Rogi di Rudis Wali Kota Manado.

“Pak wali pernah meminta uang pada saya sejak 2006-2007

BACA JUGA: Sakit Gigi, Imba Minta Hakim Izinkan Berobat

Tapi yang saya serahkan langsung ke Pak wali sebesar Rp5 miliar,” ungkap Meiske.

Dijelaskannya, sebagai bendahara sekretariat, dia tidak tahu menahu tentang pengeluaran dana Rp 48 miliar yang ditemukan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
“Dana itu bukan keluar dari pos sekretariat, tapi bagian keuangan jadi saya tidak tahu menahu.”

Hanya saja, Meiske mengaku pernah menemani salah satu staf keuangan Nontje Kaligis mencairkan uang di Bank Sulut dan kemudian membawanya ke rumah dinas walikota

BACA JUGA: Sidang Walikota Manado Jadi Bahan Guyonan

“Saat itu kami bersama Kabag Keuangan, yang bawa uangnya ke dalam rumah dinas hanya pak Wenny sedangkan kami menunggu di mobil,” ujarnya.

Mengenai pertanyaan Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto tentang berapa total dana yang dikeluarkan untuk PERSMA, dijawab Meiske sekitar Rp 13,2 miliar
Parahnya kesemuanya tanpa proposal dan tidak menggunakan tanda tangan pengurus PERSMA.

“Karena pak wali butuh dananya cepat sementara proposalnya tidak ada, terpaksa kami membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangi staf keuangan maupun bendahara sekretariat,” kata Meiske.

Ini dibenarkan Ronald

BACA JUGA: KPK Biasa Limpahkan Perkara ke Kejagung

Staf keuangan ini mengaku beberapa kali menandatangani SPP maupun SPMBahkan pernah ikut mencairkan dana di Bank Sulut dan membawanya ke rumah dinas walikota.

“Tapi saya tidak turun, yang turun hanya pak Wenny Rolos,” ungkapnya.

Sementara Hendra yang selalu membawa Kabag Keuangan membawa uang ke Rumah dinas Walikota mengaku lupa berapa kali ke rumah terdakwa“Saya hanya ingat lebih dari satu kali.” Namun saat Ketua JPU KPK Suwarji menanyakan apakah 57 kali, dibenarkan HendraJawaban ini menimbulkan tanya majelis hakim, apakah dalam setahun bisa 57 kali ke rumah dinas membawa uangDijawabnya, “Itu dari penyidik pak, saya hanya mengiyakan,” pungkasnya.(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler