Biasanya, alasannya karena setelah dikaji, perkara itu tidak memenuhi persyaratan sebagai perkara yang bisa ditangani KPKAtau bisa juga, hal ini semata untuk pembagian tugas saja, sekaligus guna memberdayakan aparat hukum lainnya
BACA JUGA: Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun
"Jadi tidak ada yang istimewaSedang mantan Walikota Medan Ramli Lubis yang pernah dimintai keterangan penyidik Kejagung pada 12 Mei lalu, sulit dihubungi guna dimintai penjelasan mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya
BACA JUGA: Kejagung Usut Kasus Kebun Binatang Medan
Saat dihubungi koran ini melalui ponselnya, sempat terdengar suara Ramli yang kini masih mendekam di LP Cipinang, hanya saja terputus- putus dan tidak jelasBACA JUGA: Forum Raja se-Sulawesi Temui JK
Ramli, juga Walikota Abdillah, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006 dan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.Kasus ruislaag lahan KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan yang ditukar guling dengan lokasi baru di Simalingkar B ini sempat ramai tatkala awal-awalnya Abdillah dan Ramli mulai dimintai keterangan di KPK, sewaktu masih dipimpin Taufiequrahman RukiSaat itu berkembang informasi di kalangan wartawan yang biasa meliput di KPK, kasus ini berada dalam satu paket perkara korupsi APBD Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Belakangan baru diketahui, yang diteruskan penyidikannya oleh KPK hanya kasus APBD dan damkar sajaTernyata, sekarang baru diketahui, untuk perkara ruislag dilimpahkan ke Kejagung(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delegasi WOC asal Filipina Dideportasi
Redaktur : Tim Redaksi