Illegal Fishing, Negara Rugi Rp230 Miliar Pertahun

Jumat, 15 Mei 2009 – 20:45 WIB
JAKARTA- Polisi menangkap 35 kapal pencuri ikan asal Malaysia di Muara Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim)Direktur Tindak Pidana Tententu Polri, Brigadir Jenderal Boy Salamuddin mengatakan pencurian kapal merugikan negara hingga Rp230 miliar

BACA JUGA: Kejagung Usut Kasus Kebun Binatang Medan

“Kerugian yang ditanggung Indonesia sangat besar, mulai dari proses perizinan dan jumlah ikan yang diambil
Pertahun itu bisa rugi sebesar Rp230 miliar,” tegas Boy, di Mabes Polri, Jumat (15/5).

Selain kerugian materil, negara juga menderita kerusakan ekosistem laut akibat penggunaan jaring trawl

BACA JUGA: Forum Raja se-Sulawesi Temui JK

Jaring trawl atau pukat harimau adalah jaring yang mengambil hasil laut tanpa pilih-pilih, bahkan ikan-ikan kecil yang penting bagi kelanjutan ekosistem laut ikut terjaring
“Kegiatan ini sudah berlangsung 15 tahun,” kata Boy.

Penangkapan pada Rabu (8/4), sekali berlayar, satu kapal bisa mengeruk 10 ton ikan dan udang dari perairan Indonesia

BACA JUGA: Delegasi WOC asal Filipina Dideportasi

Sampai akhirnya hasil ikan dijual di Tawo, Malaysia tanpa melalui tempat pelelangan ikan Indonesia“Dari hasil penangkapan, kapal Malaysia yang beroperasi 150 kapalSatu kapal biasanya empat kali berlayar,” tambahnya.

Dalam penangkapan 35 kapal Malaysia, Polri telah menangkap 38 tersangka yang kesemuanya adalah warga negara Indonesia“Pengembangan penyidikan mengarah ke orang Malaysia, kami belum mendapat identitas, tapi pasti ada orang Malaysia,” tegas Boy.

Dalam aksinya para tersangka menggunakan modus penyamaranDengan cara kapal berasal dari Tawo, Malaysia dan berbendera MalaysiaPada saat memasuki perairan Indonesia, bendera kapal diganti dengan bendera IndonesiaSaat kembali mereka menggunakan bendera Malaysia.

Dalam penagkapan ini total tersangka ada 38Sebanyak sembilan tersangka di tahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri yakni tujuh nahkoda dan dua staf pelayaran Sungai NyamukSementara 21 tersangka lain ditahan di Bulungan, lima di Nunukan, dan tiga tersangka ditahan di Pol Air Tarakan.

Akibat aksinya ini para tersangka dijerat Pasal 93 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikananDengan ancaman hukuman minimal 5 tahunDalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti yakni 35 kapal dan ribuan kilogram hasil tangkapan berupa ikan dan udang.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler