Kesaksian ahli lingusitik dari laboratorium forensik Mabes Polri, M Nuh, cukup mengejutkan karena dengan tegas menyebutkan bahwa rekaman percakapan antara Antasari dan Sigit Haryo Wibisono berisi obrolan rencana pembunuhan
“Seperti obrolan rencana pembunuhan,” kata Nuh, Kamis (17/12).
Fakta lain, transkrip rekaman diragukan keasliannya karena ada dua orang yang mengakui membuatnya.
Protes keras disampaikan pengacara Antasari, Hotma Sitompoel
BACA JUGA: Nama Mirip Petinggi Parpol, Terima Uang Bank Century
Menurut dia, ahli terlalu jauh memberikan penilaian atau menafsirkan isi frekamanDalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro itu, sempat terjadi ketegangan antara pengacara Antasari, Juniver Girsang dengan jaksa penuntut umum (JPU), Cirus Sinaga
BACA JUGA: Lagi, Koruptor dari Partai Demokrat Gagal Dieksekusi
Juniver mempertanyakan siapa yang membuat transkrip rekaman."Saya yang membuat
Pernyataan Nuh itu langsung disambar Juniver
BACA JUGA: PPATK Curigai 64 Transaksi di Bank Century
"Majelis tolong dicatatSelasa (15/12) dua hari lalu, saksi Rubi Syukri Alamsyah mengatakan dialah yang membuat transkrip rekamanJadi mana yang benar, rekaman ini berarti ada dua,” bebernya.Sinaga langsung menyahut“Transkrip rekaman itu ada di lampiranNanti kami sampaikan,” tukasnya.
Setelah rapat dijeda beberapa menit untuk mengambil transkrip rekaman, ternyata trankrip itu ada cap Mabes Polri“Cap ini kok bisa di siniKatanya tidak ada yang menyentuh transkrip itu, tapi kok ada cap,” tanya Juniver penuh selidik.
Cirus mengatakan, itu hanya pengesahanNamun, Juniver tak mau kompromi soal cap tersebut“Kata ahli tidak ada yang menyentuhnyaTetapi buktinya di transkrip ada stamp-nyaPernyataan dan fakta-fakta ini tolong dicatat Yang Mulia,” cetusnya.
Akhirnya, sidang diskors karena hakim meminta JPU menghadirkan kembali saksi Rubi Syukri Alamsyah.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marie Dambakan Generasi Muda Damai
Redaktur : Tim Redaksi