jpnn.com - JAKARTA -- Saat terjerat kasus dugaan suap, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ternyata masih memiliki hutang pembelian tanah sebesar Rp 380 juta.
Hal ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Jawani, pegawai negeri sipil di Kementerian Agama yang menjualkan tanahnya pada Akil.
BACA JUGA: Sikap Demokrat Soal Koalisi Diputuskan Akhir Pekan
Jawani adalah warga Singkawang, Kalimantan Barat. Ia menjual tanah pada Akil melalui Muhtar Ependy di wilayah Sekok, Desa Secaw, Singkawang pada bulan Mei tahun 2013.
"Tanah saya dibeli oleh Muhtar Ependy. Dibayar bertahap, bayar pertama kali Rp 1,2 miliar. Lalu bertahap terus hingga sisa Rp 380 juta lagi," ujar Jawani dalam sidang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam, (12/5).
BACA JUGA: Transaksi Miliaran, Perusahaan Akil tak Pernah Bayar Pajak
Namun, belum juga selesai terbayarkan Rp 380 juta, Akil sudah terbelit kasus di KPK. Jawani pun mengaku baru mengetahui bahwa Muhtar adalah orang suruhan Akil setelah tanah yang dijualnya dipasangkan plang penyitaan oleh penyidik KPK.
Setelah melihat adanya kasus itu, Jawani akhirnya mengikhlaskan Akil untuk tidak membayar sisa pembayaran pembelian tanahnya. "Saya sudah ikhlas karena yang bersangkutan sudah kena musibah. Mungkin ini takdir Allah kepada saya," tutur Jawani.
BACA JUGA: Hatta: PAN Sudah Koalisi dengan Gerindra
Akil sendiri tidak banyak memberi tanggapan atas pernyataan Jawani tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Yakin SBY Putuskan Pemenang Konvensi Tepat Waktu
Redaktur : Tim Redaksi