jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan milik keluarga Akil Mochtar CV Ratu Samagat tidak pernah melaporkan dan membayarkan pajak usahanya sejak didirikan pada 16 Agustus 2010. Padahal, perusahaan itu sudah menjalankan banyak usaha jual beli dengan nilai miliaran rupiah.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan pegawai pajak dari KPP Pontianak Suyanto di sidang kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/5).
BACA JUGA: Hatta: PAN Sudah Koalisi dengan Gerindra
"Tidak pernah ada pelaporan pajak. Ini langsung kami cek setelah kami lihat di media massa ada pemberitaan soal CV Ratu Samangat ini," ujar Suyanto dalam sidang terdakwa Akil Mochtar tersebut.
Menurut Suyanto, awal pendaftaran pajak perusahaan ini mengatasnamakan Ratu Rita. Ia adalah istri Akil Mochtar. Suyanto mengaku tidak tahu pasti bidang yang digeluti perusahaan tersebut. Sejak didaftarkan tak pernah ada laporan pajak perusahaan itu. Suyanto menyatakan
BACA JUGA: Peserta Yakin SBY Putuskan Pemenang Konvensi Tepat Waktu
pihaknya memang tidak bisa mendeteksi satu persatu perusahaan yang tidak melaporkan pajaknya. Oleh karena itulah setelah kasus Akil mencuat baru ditelusuri keberadaan CV Ratu Samagat.
"Di tempat kami ada sekitar 185 perusahaan yang tercatat. Kita tidak punya kemampuan deteksi semuanya jika tidak muncul tanda-tanda kegiatan usaha," tandas Suyanto. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Tanpa Persetujuan Partai, Caleg Gerindra Gugat Hasil Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dituding Main Dua Kaki
Redaktur : Tim Redaksi