Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran

Selasa, 04 Januari 2011 – 13:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktianGugatan perkara sendiri diajukan oleh pasangan Hasvia-Amrizal Jufri dan pasangan Zulhelmi-Novizon

BACA JUGA: PNS Dilarang Rangkap Jabatan

Sementara, persidangan di ruang sidang panel lantai 4, Gedung MK, Selasa (4/1) ini, menghadirkan 11 saksi dari pihak termohon (KPU Kota Sungai Penuh) serta 7 saksi dari pihak terkait.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki, salah seorang saksi termohon, Fahrizal, selaku Ketua PPK Kecamatan Tanah Kampung, Sungai Penuh, mengatakan bahwa pada 11 Desember yang lalu, pada saat pemungutan suara, dirinya memantau pencoblosan di 19 TPS dari 13 desa di Kecamatan Tanah Kampong, dan menurutnya prosesnya berjalan dengan semestinya sesuai aturan yang berlaku
"Saat acara pemungutan dan penghitungan di 19 TPS (itu), tidak ada kejadian khusus," katanya.

Hal senada pun dikatakan Ketua PPK Kecamatan Sungai Penuh, Haris Arsyad, yang menyatakan bahwa selama penyelengaraan Pemilukada Kota Sungai Penuh, tidak terjadi adanya pelanggaran maupun masalah, dari pencoblosan sampai rekapitulasi hasil pemungutan suara

BACA JUGA: Wako Tomohon akan Dilantik di Luar Cipinang

Meski begitu, Haris mengakui bahwa pada saat pleno di tingkat kecamatan, ada keberatan dari beberapa saksi pasangan calon kepala daerah.

"Saksi pasangan nomor urut 6 keberatan atas adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali
Kami tidak mengakomodirnya, karena di tingkat TPS tidak ada keberatan seperti ini," ucapnya.

Selain itu, masih menurut Haris, saksi (pasangan) nomor 3 pun keberatan atas penyelengaraan di beberapa TPS, yang di antaranya menerangkan berita acara tidak disegel, 77 orang pemilih tidak menggunakan hak pilih karena di luar daerah, tidak mendapatkan salinan DPT, serta (bahwa) berita acara tidak dimasukkan ke dalam sampul dan tidak tersegel.

Dalam sidang ini, pihak termohon juga menghadirkan saksi dari perwakilan mahasiswa

BACA JUGA: SBY Pamer Pidato English Gado-gado

"Mahasiswa tidak pernah mendapat instruksi dari pasangan calon kepala daerah untuk memilihnyaSelain itu, di kampus STKIP Muhammadiyah sendiri, tidak pernah ada penggalangan massaSaya selaku pengurus BEM, bila mana ada kegiatan saya selalu hadirSaya juga melihat tidak ada penggalangan massa," kata Roli Putra, Wakil Ketua BEM STKIP Muhamadiyah, Sungai Penuh, Jambi, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi dari pihak terkait juga ikut membantah keterangan saksi pemohon pada sidang sebelumnya"Seandainya saksi (pemohon) mengatakan pernah bertemu langsung dengan Ibu AJB, itu tidak benar karena saya selalu berada 24 jam di rumah Ibu AJB," ucap Mayanis, yang termasuk dalam Tim Pemenang AJB di bagian logistik.

Selanjutnya, ada pula saksi Feri Satria, yang membantah tuduhan soal pendataan warga untuk mendukung AJB sebagai walikota"Memang pernah saya memanggilnya (saksi tersebut), tapi untuk menyebarkan atribut kalender untuk mensosialisasikan ke masyarakatDan saya menyerahkan uang Rp 100 ribu sebagai jasa, karena dia sebagai tukang ojek," kata Bendahara Tim Pasangan Calon nomor urut 1 ini pula.

Sementara dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan, sempat meminta agar dilakukan konfrontir keterangan saksi pemohon dengan pihak Panwaslukada setempatPermintaan tersebut pun dikabulkan.

"Memang ada laporan yang masuk sekitar 50 lebih tindak pidana pemilu40 di antaranya dugaan money politic, selebihnya pelanggaran administrasi pemilukada," tanggap perwakilan Panwaslukada Kota Sungai Penuh, Mat Sardi, saat dikonfrontir mengenai adanya 90 laporan terkait pelanggaran di 5 (lima) kecamatan Kota Sungai Penuh, Jambi ituSementara, pada sidang pembuktian sebelumnya (31/12), saksi yang hadir membenarkan adanya keterlibatan aparat desa dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Hanya 9 Jam di Cipinang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler