jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi sepupu pemilik Bank Century Robert Tantular, Joko Hertanto Indra, dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penetapan bank gagal berdampak sistemik Bank Century. Joko bersaksi untuk terdakwa kasus itu, mantan pejabat BI Budi Mulya.
Dalam kesaksiannya, Joko menyebut di dalam Bank Century tersimpan dana milik nasabah yang tergolong raksasa. Dana itu antara lain dimiliki oleh pengusaha Budi Sampoerna dan sebuah yayasan milik Bank Indonesia. Ini dijelaskannya setelah sebelumnya ditanyakan oleh JPU KPK.
BACA JUGA: Kasus Wawan, Hakim Minta Kasmin Jujur
"Saudara mengetahui, di samping nasabah, ada dana-dana lain yang ditempatkan di Bank Century," tanya jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4).
"Apa ada nasabah Budi Sampoerna di situ," lanjut jaksa.
BACA JUGA: Bupati Buton jadi Saksi untuk Akil Mochtar
"Iya," jawab Joko membenarkan pertanyaan itu.
"Dana Bank Indonesia, YKK BI?" tanya Roni lagi.
BACA JUGA: Dapatkan Uang Pengusaha, Pemerintah Sepakat Lunasi Diat untuk Satinah
"Pernah ada, jumlahnya saya enggak ingat. Itu juga sudah lama," jawab pria yang pernah menjabat sebagai Marketing Officer Bank Mutiara ini.
Joko memang merupakan sepupu dari Robert Tantular. Ayah Robert, Hasim Tantular merupakan kakak dari ibu mertua Joko. Meski ditanya demikian, Joko tidak merinci lagi jumlah sumber-sumber dana yang masuk di bank tersebut. Ia hanya membenarkan pertanyaan-pertanyaan jaksa yang dilontarkan padanya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 32 Ribu Honorer K1 Kantongi NIP
Redaktur : Tim Redaksi