jpnn.com - JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) untuk Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/4). Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan mantan Direktur Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Zainal menyebut Boediono saat menjadi Gubernur BI sebagai pihak yang paling menginginkan apemberian FPJP untuk Bank Century. Hal itu disampaikan Zainal saat ditanya oleh ketua majelis hakim, Aviantara tentang pihak di BI yang mendukung pengucuran FPJP untuk Bank Century. "Yang inginkan tentu Pak Gubernur BI (Boediono)," kata Zainal.
BACA JUGA: Usut Korupsi Transjakarta, Dua Saksi Digarap Kejagung
Sementara pihak yang mendukung pemberian FPJP adalah Deputi Gubernur Bidang 5 BI Muliaman Hadad, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 BI Siti Fadjrijah dan Deputi Gubernur Bidang 7 BI Budi Rochadi.
Seperti diketahui, Boediono disebut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian FPJP kepada Bank Century oleh BI pada tahun 2008. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan milik Budi Mulya.
BACA JUGA: MPR Tetap Sosialisasikan Nilai Empat Pilar Kebangsaan
Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur BI disebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dalam rapat-rapat itu akhirnya disepakati rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaim Layanan JHT Hanya 10 Menit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aima Diaz Bungkam Usaiââ¬Å½ Diperiksa KPK 6 Jam
Redaktur : Tim Redaksi