jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dikabarkan pernah menerima Rp 1 miliar dari Bank Century. Budi pun dinonaktifkan setelah ada berita penerimaan Rp 1 miliar itu.
"Saya tahu Pak Budi Mulya terima uang Rp1 miliar dari Robert Tantular pada saat September 2011," kata mantan staf Gubernur BI, Onik Wijanarko saat bersaksi dalam persidangan Budi Mulya, Kamis (10/4).
BACA JUGA: Panitera MK Ngaku tak Kenal Susi Tur
Onik mengetahui hal itu saat mendapat risalah rapat dewan gubernur (RDG). Dalam risalah itu membahas terkait uang Rp 1 miliar yang diterima Budi. "Pembahasan khusus itu pada 2011, kami tidak diperkenankan ikut rapat di dalam," ujarnya.
Akhirnya, Onik mengetahui dalam rapat itu memutuskan untuk menonaktifkan sementara Budi dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI.
BACA JUGA: Minta Bantuan Polri Kawal Pelaksanaan UN
"Ada dua rapat, rapat internal dan RDG. Keputusan sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu itu di RDG. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," ucap Oni
BACA JUGA: Amankan Pemilu, Dua Polisi Tewas, Satu Hilang
Keterangan Onik ini dibenarkan oleh bekas staf Dewan Gubernur BI Debrina. Ia menelaskan, penonaktifan Budi tercatat dalam risalah RDG. "Mengenai penonaktifan terekam dalam risalah RDG," ujarnya.
Onik menjelaskan, penerimaan oleh Budi baru diketahui tahun 2011 menjelang RDG. Bahkan soal itu dirapatkan khusus. Tetapi bukan dalam RDG.
Selain itu, Onik mengaku pernah mendengar kabar bahwa Deputi Gubernur Senior BI saat itu, Miranda Swaray Goeltom pernah menerima mobil Mercedes Benz dari Bank Century pada tahun 2009. Hal ini diketahuinya dari Direktur Hukum BI Ahmad Fuad yang diperoleh dari internet.
"Saya dengar dari Ahmad Fuad, direktur hukum yang bilang Miranda pernah terima Mercy dari Century, tapi sudah dibalikin," tandas Onik.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tanggapan atas keberatan kubu Budi mengatakan bahwa pihak BI pernah mengurangi kewenangan terdakwa lantaran menerima Rp 1 miliar.
"Tetapi, perlu diketahui terkait uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular (pemilik Bank Century), pada rapat dewan gubernur BI awal Oktober 2011 merotasi tugas-tugas Dewan Gubernur BI termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula Deputi IV yang mengurus bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum dan pengelolan aset," kata jaksa Pulung saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3).
Pulung menyatakan, masih pada bulan Okrober 2011, terdakwa mengajukan permohonan non-aktif dan dikabulkan dalam RDG BI.
"Adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset, membuktikan adanya kesalahan dari penerimaan Rp 1 miliar," ujar Pulung. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas
Redaktur : Tim Redaksi