Saksi Sebut di Era Jero Wacik Penggunaan DOM Haram Diaudit

Senin, 02 November 2015 – 21:53 WIB
Jero Wacik. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan dana operasional menteri (DOM) oleh Jero Wacik selama menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 ternyata tidak pernah diaudit. Penyebabnya, ada aturan tak tertulis yang mengharam dilakukannya hal tersebut.

Hal ini terungkap saat Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan milik bekas Staf Perencanaan dan Keuangan Kemenbudpar, Sumiati dalam persidangan untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10). Salah satu tugas Sumiati adalah memeriksa keabsahan bukti realisasi DOM.

BACA JUGA: Gelorakan Terus Eksistensi Jalasenastri

“Saya tidak pernah melakukan tugas sebagai penguji terhadap realisasi DOM termasuk perjalanan dinas, karena saya pernah diberitahukan seseorang yang saya lupa namanya agar DOM tidak diperiksa karena itu punya pimpinan. Pegawai di biro lain juga mengatakan hal sama," kata Jaksa Yadin membacakan kesaksian Sumiati dalam BAP.

Sumiati pun benarkan bahwa keterangan tersebut disampaikannya ketika diperiksa penydik KPK beberapa waktu lalu. Dia mengaku hanya menandatangani dokumen-dokumen terkait penggunaan DOM tanpa melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Jokowi Desak Menteri Segera Selesaikan Serapan Anggaran

Parahnya lagi, nama Sumiati malah dicatut oleh Jero dalam surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang digunakan untuk menyamarkan penyelewengan DOM. Dia mengaku pernah disuruh tanda tangan SPPD untuk perjalanan ke Denpasar yang tak pernah dilakukannya.

“Pernah tiga kali (tanda tangan). Saya tidak pernah (melakukan dinas),” kata dia.

BACA JUGA: Tindak Pelaku Sabotase Frekuensi Milik Sebuah Televisi Nasional

Seperti diketahui, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Alasan Hakim Ogah Setop Sidang Kasus Korupsi Eks Petinggi Hanura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler