jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan terdakwa kasus dugaan suap, eks petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadhi Soeharto.
Hakim tak sependapat dengan pertimbangan tim kuasa hukum yang menyebut terdakwa tidak layak disidang karena sedang mengalami sakit permanen (unfit to stand trial).
BACA JUGA: Parah, Beginilah Jero Wacik Menutupi Korupsinya
Hakim menolak pendapat ahli dari kubu terdakwa yang menyimpulkan bahwa Bambang adalah pasien berisiko sangat tinggi karena bisa mengalami serangan jantung atau stroke yang menyebabkan kematian mendadak.
"Menolak permohonan penasihat hukum terdakwa Bambang Wiraatmadji Soeharto untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim John Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10).
BACA JUGA: Perlukah KPK Periksa Pihak Kejaksaan Agung Terkait Kasus Rio? Ini Jawabannya
Majelis hakim lebih sepakat dengan keterangan dokter ahli dari lkatan Dokter lndonesia (lDl) yang diajukan oleh kubu jaksa KPK. Pemeriksaan resmi dari 12 orang anggota tim lkatan Dokter lndonesia (lDl) dinilai lebih objektif.
Selain itu majelis hakim menilai Bambang masih mampu menjalani persidangan karena mampu menyampaikan pembelaan atas materi perkara.
BACA JUGA: Jokowi Geregetan, Ada Menteri Bandel Lagi
"Tampaknya sejak awal pemeriksaan, terperiksa ingin menunjukkan dirinya agar unfit to stand trial," ujar hakim John.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selama menjalani persidangan, terdakwa Bambang diperbolehkan untuk didampingi oleh dokter yang memantau kondisi kesehatannya.
Seperti diberitakan, Bambang diduga telah memberikan suap atau janji kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya.
Dalam persidangan kasus ini, Subri telah dinyatakan terbukti menerima janji berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Bos KPK Ini, Budaya Korupsi Ditularkan Melalui Keluarga
Redaktur : Tim Redaksi