Tindak Pelaku Sabotase Frekuensi Milik Sebuah Televisi Nasional

Senin, 02 November 2015 – 21:19 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Pemantau Media Massa mendesak pihak penegak hukum untuk bertindak mengusut oknum-oknum yang secara sengaja melakukan sabotase siaran salah satu televisi nasional yang sangat menggangu kenyamanan publik.

Demikian disampaikan oleh Ketua Masyarakat Pemantau Media Massa Chairul Anwar dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (2/11/2015).

BACA JUGA: Inilah Alasan Hakim Ogah Setop Sidang Kasus Korupsi Eks Petinggi Hanura

“Gangguan tersebut membahayakan kehidupan social masyarakat apalagi jika kontennya menghasut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Chairul mengatakan Tindakan hukum terhadap pelaku sabotase Frekwensi sebuah televisi nasional harus dilakukan agar ke depan, berbagai bentuk kejahatan dalam mensabotase sebuah siaran TV dapat dicegah untuk tidak terulang kembali.

BACA JUGA: Parah, Beginilah Jero Wacik Menutupi Korupsinya

“Bila tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum, maka jangan heran jika ke depan, para pelaku teroris dapat meniru dan mensabotase siaran sebuah stasiun TV untuk menebar ancaman dan ketakutan kepada masyarakat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Stasiun televisi MNCTV Jumat (16/10) mengalami gangguan, lantaran frekuensi milik Hary Tanoe itu ditimpa siaran Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Apakah TPI telah kembali?

BACA JUGA: Perlukah KPK Periksa Pihak Kejaksaan Agung Terkait Kasus Rio? Ini Jawabannya

Kejadian itu terjadi dalam siaran resmi MNCTV itu pada Kamis 15 Oktober pukul 16.45 – 18.40 WIB dan Jumat 16 Oktober pukul 16.30-20.00 WIB.

Pihak MNCTV sudah melaporkan kejadian tersebut kepada regulator dalam hal ini Kementerian Kominfo. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemegang regulasi penyiaran itu.

MNCTV kemudian mengeluarkan permohonan maaf melalui running text. “Pemirsa MNCTV, mohon maaf telah terjadi gangguan siaran di wilayah Jabodetabek karena ada siaran gelap yang menggunakan frekuensi yang sama. Kami sudah melaporkan ke Kementrian Kominfo, dan menunggu ada tindakan,” tulis running text MNCTV.

Dalam website Menkominfo bahwa pemilik sah Izin Stasiun Radio dengan Frekwensi saluran U 37 adalah milik Group MNC dan bukan milik PT CTPI.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Geregetan, Ada Menteri Bandel Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler