jpnn.com - JAKARTA -Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Power ESI Eko Sulianto menyebut mantan Bendahara Umum PDIP Izendrik Emir Moeis pernah berjanji melobi mantan Menteri Energi yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebelum proses lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung 2004.
Hal ini disampaikan Eko saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung 2004 dengan terdakwa Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1)
BACA JUGA: Nazaruddin juga Ancam Bunuh Mantan Gubernur Sumut
Eko menuturkan, pernyataan janji itu disampaikan Emir usai pertemuan antara dirinya, dengan Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild di ruang kerja Emir di DPR RI, Senayan.
"Di event itu saya mendadak ketemu beliau (Emir) dan terjadi dialog. Seperti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya bahwa ada Mitsui Engineering yang dibawa oleh perusahaan donor dan akan dibawa untuk dimenangkan. Dan ini akan membahayakan kami. Dia (Emir) mengaku akan bicara dengan Menteri Energi Purnomo dan Dirut PLN Edi Widiono untuk itu," ujar Eko saat bersaksi di depan majelis hakim.
BACA JUGA: Koruptor Peringatkan Dana Optimalisasi Rawan Korupsi
Ketua JPU Supardi penasaran dengan pernyataan tersebut dan menanyakan apakah Eko kemudian mengkonfirmasi soal hal tersebut. Tetapi Eko mengaku tidak mengkonfirmasi lagi terkait janji Emir itu.
Menurutnya, untuk mendiskualifikasi Mitsui ada beberapa alasan. Pertama, dari kajian Alstom Inc Amerika perusahaan tersebut nanti berkaitan dengan pendanaan dari JIBC Jepang. Alstom berpandangan bahwa Mitsui akan menjadi unfairnes dalam mengikuti proses lelang.
BACA JUGA: Kampanyekan BPJS di Masa Reses
"Kedua, peranan Pak Emir itu karena DPR pasca era reformasi itu memegang kebijakan di sektor energi. Kemudian kita melihat bahwa secara pribadi Pak Emir paling menonjol, jadi tidak dikonfirmasi," tandasnya.
Emir Moeis sendiri sudah didakwa menerima suap USD423.985 dan bunganya yakni yang ditotal keseluruhan USD424.100 atau lebih dari Rp5 miliar dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate (Marubeni Inc) Jepang dalam pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004. Uang tunai dan bunganya itu diterima Emir melalui Presiden Pasific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi.
Pirooz kemudian mentransfernya kepada terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century Plaza Senayan. Uang itu kemudian dicairkan oleh staf Emir Zuliansyah Putra Zulkarnain. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Tetapkan Tiga Standar Kompetensi Pekerja Bank
Redaktur : Tim Redaksi