jpnn.com, JAKARTA - Dugaan aliran dana suap proyek satelit monitoring ke oknum pejabat Bakamla terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
Dana diduga mengalir untuk mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla yang juga pejabat pembuat komitmen proyek satelit monitoring, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo.
BACA JUGA: Bibit Jabat Penasihat Bakamla, KPK: Kami Independen
Pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Danang Sriradyo saat bersaksi untuk terdakwa Fahmi Darmansyah, mengatakan pernah ikut operator PT MTI Adami Okta dan Hardy Stefanus menyerahkan uang untuk Bambang Udoyo.
"Pernah (diajak membawa uang ke Bakamla), ke yang namanya Bambang. Dia sebagai PPK," kata Danang di hadapan majelis hakim di persidangan, Senin (10/4).
BACA JUGA: Saipul Jamil Sudah Siapkan Kejutan Buat Fan
Dia mengatakan, uang itu diantar satu minggu sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Diantar ke Bakamla, ke ruang Bambang Udoyo sekitar Rp 1 miliar. Saya cuma diajak, saya yang antarkan karena sudah kenal Bambang," ujar Danang.
BACA JUGA: Suami Inneke Beber Anggota DPR Penikmat Suap Bakamla
Seperti diketahui, dalam dakwaan Fahmi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Novel Hasan juga disebut menerima Rp 1 miliar. Hanya saja, ketika dikonfirmasi di persidangan, Danang mengaku tidak mengetahui persoalan itu. "Saya tidak tahu," tegasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Hardy, Saut Rajagukguk mengatakan, KPK tidak boleh menyeret keterlibatan sejumlah pihak tanpa ada bukti yang jelas. Terlebih, kata dia, penyebutan itu atas dasar pengakuan belaka.
"Jangan seolah-olah orang ini menerima uang, asas praduga tak bersalah itu harus ada. Jangan sampai hanya menduga-duga, cari dong buktinya," kata Saut
Dia menegaskan, KPK harus profesional mengusut perkara ini. Menurut dia, harus ada bukti kuat agar perkara tak hanya membuat gaduh karena disebutnya sejumlah nama yang diduga menerima uang.
"Jangan sampai kasus ini seksi karena menduga-duga. Kan yang ada barang bukti kita bicara. Kalau memang ada uang Rp 54 miliar (uang suap), tunjukan dong," katanya.
Dia mengatakan, selama sidang belum pernah melihat bukti tersebut. Dia menilai selama ini KPK hanya menduga-menduga. "Sekarang saya tantang KPK hadirkan uang itu (Rp 54 miliar) disidang kalau memang ada," tegas Saut.
Seperti diketahui, Fahmi didakwa menyuap pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi terkait proyek satelit monitoring Bakamla. Suap diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Sedangkan Bambang Udoyo saat ini sudah berstatus tersangka namun penanganannya dilakukan oleh Puspom TNI.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doli: Keterangan Akom Perlihatkan Setnov Terlibat...
Redaktur & Reporter : Boy