jpnn.com - JAKARTA - Mantan pegawai di unit koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anhar Darwis menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari Polri tentang hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Anhar menyebut Polri memang tak pernah melaporkan LHA yang diterima dari PPATK pada 2010 lalu itu ke bagian koordinasi supervisi KPK.
"Waktu itu tidak ada LHA dari kepolisian ataupun surat ke unit koordinasi supervisi," kata Anhar saat menjadi saksi fakta dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
BACA JUGA: KPK Lebih Semangat Ngomong ke Media
Anhar bekerja di unit koordinasi supervisi dari tahun 2009 sampai 2014. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi apapun terkait penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap dugaan rekening gendut Budi Gunawan.
"Saya tidak dapat informasi apapun dari Polri tentang penyelidikan Pak Budi Gunawan yang dilakukan oleh kepolisian," ujar Anhar.
BACA JUGA: PDS Gelar Munas, Denny Tak Minat Jadi Ketum Lagi
Pada saat KPK menyelidiki kasus itu, lanjut Anhar, penyelidik di komisi antirasuah itu juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan unit koordinasi supervisi. Anwar mengaku tidak tahu alasannya. "Tapi, itu kewenangan unit masing-masing," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Belum Ada Upaya Paksa, Tak Bisa Minta Ganti Rugi di Praperadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Pembangkit 35 MW, PLN Gandeng Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi