jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengaku pernah mengantarkan uang tunai kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Selain Rano, ada sejumlah orang, di antaranya, Suti 'Atun' Karno yang terdaftar sebagai penerima duit dari proyek di Pemprov Banten.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Alkes Banten, Saksi Akui Beri Uang Rp 700 Juta ke Rano Karno
Hudaya mengatakan itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1) malam.
Menurutnya, uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus koran dan plastik tersebut diperolehnya dari salah satu staf Wawan, Dadang Prijatna.
BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Akui Terima 4 Persen dari Proyek Wawan
"(Uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno. (Uang itu) dari hasil pekerjaan 2012," ujar Hudaya.
Hudaya mengaku tidak pernah membuka bungkusan itu. "Cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," ungkap Hudaya.
BACA JUGA: Terseret Kasus Wawan, Faye Nicole Jones Diperiksa KPK
Saat menerima uang, kata Hudaya, Dadang tidak menyebut secara spesifik uang itu dari proyek Dinas Pendidikan atau dinas yang lain.
Yang jelas, kata Hudaya, dia hanya diperintah untuk mengantar uang itu ke Rano Karno.
Tak hanya itu, dalam sidang perkara dugaan korupsi alkes Tangsel dan Banten, serta tindak pidana pencucian uang ini, juga terkuak bahwa adik kandung Rano Karno, Suti juga pernah tercatat sebagai pihak yang mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan kerja Pemprov Banten.
Nama Atun tersebut ada dalam catatan Dadang Prijatna sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek. "Kalau Suti Karno tampaknya dengan daftar list yang di proyek," ucap Hudaya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga