jpnn.com, JAKARTA - Dalam kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja, di persidangan perkara proyek pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dia menyebut pernah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada Rano Karno saat menjabat Wakil Gubernur Banten.
Djadja mengatakan hal itu saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Roy Riadi mengonfirmasi berita acara pemeriksaan, yang menyebut Djadja pernah memberikan uang kepada Rano Karno.
BACA JUGA: Surat Dakwaan Wawan Sebut Rano Karno Kecipratan Duit Korupsi Alkes Banten
"700 (juta-an) lah, pak. Berapa kali, pak, sampai lima kali, enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya (Rano Karno)," kata Djadja saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Uang tersebut diduga diterima Rano dalam kurun waktu 2012. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno. Djadja menyebut pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.
BACA JUGA: Wawan Bakal Dipindah ke Lapas Cipinang Besok
"Kalau tidak salah, satu tahun, bulan berbeda. Pada 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton," tutur Djaja.
Djadja dalam BAP menyebutkan dirinya beberapa kali dihubungi oleh ajudan Rano, Yadi. Setiap Yadi menghubungi, Djadja pun menyiapkan uang.
BACA JUGA: Kesedihan Rano Karno, Sudah 10 Tahun Tidak Bertemu Ria Irawan
Lebih lanjut, Djadja menyatakan empat kali memberikan uang kepada Rano. Masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta. Djadja memperkirakan seluruh pemberian mencapai sekitar Rp 700 juta.
"Saya selalu bersama-sama (saat pemberian uang), sama ajudan dan sopir," tutur Djadja.
Seperti diketahui, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Wawan selain itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga