Saksi Sidang Setnov Lupa Soal Uang, Pak Hakim Meradang

Senin, 22 Januari 2018 – 23:58 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto yang memimpin persidangan terhadap Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meradang saat mendengar kesaksian pengusaha Made Oka Masagung pada persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara e-KTP, Senin (22/1). Sebab, Oka berkali-kali mengaku lupa saat ditanya soal aliran uang.

Oka merupakan rekan Novanto di organisasi sayap Partai Golkar, Kosgoro. Pada persidangan itu, Oka sering menjabab lupa ataupun tidak tahu saat ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Ssttt... Konon Tiga Partai Ini Pemain Proyek e-KTP

Misalnya saja soal uang yang mengalir ke rekening perusahaan Oka di Bank OCBC, Singapura. Nama perusahaan Oka adalah Delta Energy Investment.

Dia disebut menerima uang yang berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem senilai USD 1,8 juta pada 12 Juni 2012. Dalam jangka waktu dua hari, Oka sudah menarik uang itu.

BACA JUGA: Dirut RS Medika Permata Hijau Pukul Kamera Pewarta di KPK

Namun, Oka saat beraksi pada persidangan Setya Novanto justru mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut kiriman Johannes. Bahkan, dia lupa ke mana mengirimkan uang yang sempat ditarik dari rekening perusahaannya.

Ketua Majelis Hakim Yanto yang memimpin persidangan lantas menyinggung Oka. Dengan nada suara meninggi, Hakim Yanto bertanya ke Oka.

BACA JUGA: Dipecat Setya Novanto, Yorrys Ditampung Airlangga Hartarto

"Saudara banyak lupa, semua ya? Kalau satu, dua, tiga lupa, nggak apa-apa. Tapi kalau lupa semua, ini ya," ujar Yanto.

Namun, Oka tetap berkelit. Dia beralasan telah menyerahkan semua rekening kepada penyidik KPK.

Dia juga mengaku tidak bisa lagi menelusuri aliran dana di rekening perusahaannya. Alasannya karena rekening itu sudah ditutup oleh pihak bank.

Hakim Yanto pun bertanya soal alasan penutupan rekening perusahaan Oka. Tapi, Oka justru meminta majelis hakim bertanya ke pihak bank.

"Ini yang aneh. Saudara diberi tahu rekeningnya ditutup. Kok nggak nanya? Ini kan yang aneh. Aneh nggak?" sebut Hakim Yanto.

Karena itu Hakim Yanto mengingatkan Oka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di persidangan. Bahkan, hakim mengingatkan Oka soal hukuman penjara tujuh tahun bagi saksi yang memberikan kesaksian palsu.

"Kalau punya alibi tapi harus masuk akal. Ini alibi saudara tidak masuk akal. Kami majelis serius, penuntut umum serius, penasihat hukum serius. Saya minta saudara juga serius," tukas Hakim Yanto.

Kendati sudah diultimatum, Oka tetap mengaku tidak tahu ketika ditanya soal dirinya yang mengajak Mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja untuk bertemu Novanto guna membahas soal e-KTP. Padahal, Charles mengaku dua kali bertemu Novanto di rumahnya karena ajakan Oka. "Nggak ingat," ucap Oka.

Sekadar informasi, JPU KPK menduga ada uang untuk Novanto dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo. Untuk menyamarkan pemberian uang, maka uang untuk Novanto ditransfer melalui bank dan money changer.

Tercatat, total dana yang diterima Novanto dari Made Oka Masagung berjumlah USD 3,8 juta. Uang itu diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte. Ltd sejumlah USD 1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte. Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Uang itu diduga diterima Setya Novanto melalui keponakannya, lrvanto Hendra Pambudi Cahyo pada tanggal 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012 yang seluruhnya seluruhnya berjumlah USD 500 ribu. Setya Novanto sendiri disebut menerima dana sebesar USD 7,3 juta. Selain uang, mantan dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Proyek e-KTP Dibahas di Rumah Novanto


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler