Saksi Suap Akui Ada Dolar di Kasus Perdata yang Dipegang Hakim Jessica

Senin, 24 Oktober 2016 – 21:21 WIB
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani mengaku menyerahkan uang sebesar SGD 28 ribu kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Yani menyebut uang itu untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses.

"Kata Pak Santoso untuk menangkan perkara. Saya dapat info dari Pak Raoul juga gitu," kata Ahmad Yani dalam sidang perkara dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10).

BACA JUGA: Uhuii... Mas Ibas dan Bang Ruhut Cipika-Cipiki

Perkara perdata PT KTP dan PT MMS ditangani oleh ketua majelis hakim Partahi Tulus Hutapea. Salah satu anggotanya adalah Casmaya.

Untuk diketahui, Partahi juga merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Jessica Kumala Wongso yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida.

BACA JUGA: Ditanya Nama Plt Gubernur DKI, Mas Tjahjo: Intinya...

Yani mengisahkan, dia dikenalkan oleh Raoul kepada Santoso.  Raoul lantas menugaskan Yani untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait perkembangan perkara PT KTP.

Santoso selalu meyakinkan Yani untuk membantu PT KTP yang menjadi tergugat bisa memang.  Tak lama setelah perkara itu diputus, Santoso menghubungi Yani dan menyampaikan bahwa majelis hakim memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA: Usai Digarap 8 Jam, Nur Alam Diperbolehkan Pulang

Lewat pesan singkat, Santoso juga menagih janji pemberian uang sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang akan diberikan usai perkara rampung.

Yani lantas melaporkannya ke Raoul. Namun, Raoul mengatakan ke Yani bahwa putusan hakim tidak menyatakan menolak gugatan PT MMS, melainkan hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Kata Pak Raoul itu enggak menang. Saya konfirmasi ke Pak Santoso untuk kasih penjelasan. Katanya kalau digugat lagi mereka juga kalah karena buktinya fotokopi semua," papar Ahmad Yani.

Menurut Yani, selanjutnya Santoso terus menagih komitmen uang tersebut. Karena selalu ditagih, akhirnya dia kembali melapor kepada Raoul.

"Saya kasih tahu Pak Raoul. Katanya ya udah, Yan kasih aja. Saya kasih tahu, Ya Pak akan dikasih," ujar Yani.

Selain itu, Yani juga mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Raoul dan menukarkannya ke money changer. Selanjutnya, Yani kemudian diperintahkan untuk memisahkan uang sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu ke dalam dua amplop berbeda. 

"Dibagi dalam dua amplop. Yang satu 25 yang satu 3000. Sisanya taruh di kabinet kantor," ujar dia.

Selanjutnya, uang itu diserahkan Ahmad Yani kepada Santoso pada 30 Juni 2016. Uang diserahkan di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di daerah Menteng, Jakarta Pusat.(put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Lagi Kesal, PNS Masih Sibuk Urus SPJ


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler