Usai Digarap 8 Jam, Nur Alam Diperbolehkan Pulang

Senin, 24 Oktober 2016 – 20:23 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diperbolehkan pulang usai  menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/10).

Tersangka korupsi izin usaha pertambangan ini keluar markas KPK sekitar pukul 19.15 WIB sejak menginjakkan kaki kurang lebih pukul 11.15 WIB.  

BACA JUGA: Pak Jokowi Lagi Kesal, PNS Masih Sibuk Urus SPJ

Hanya saja Nur Alam enggan berkomentar terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

“Tanya pengacara saya saja,” katanya kepada wartawan di kantor KPK, Senin (24/10).
            
Pengacara Nur Alam, Ahmad Rifai mengatakan,  kliennya disodorkan sekitar 20 pertanyaan oleh anak buah Agus Rahardjo Cs.

BACA JUGA: Mengharukan, Upaya Bidan Desa Serahkan Bunga ke Ibu Negara

Pertanyaan itu terkait tugas pokok dan fungsi sebagai gubernur, hingga keluarnya izin perusahaan tambang.

“Penyidik menanyakan hal tersebut, bagaimana proses izin usaha pertambangan,” katanya mendampingi Nur Alam.

BACA JUGA: Ini Cara Kemendikbud Lindungi Warisan Budaya dari Tetangga Jail

Ia tidak membantah penyidik juga mencecar kliennya soal petinggi PT Anugrah Harisma Barakah. Termasuk hubungan dengan Direktur PT AHB Widdi Aswindi dan pegawai negeri sipil Pemerintahan Provinsi Sultra Ridho Insana.

Yang pasti, ia berujar, Nur Alam sudah memberikan jawaban yang sangat terbuka atas semua pertanyaan penyidik.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Artinya dalam proses penyidikan ini beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK mengungkap kasus ini semuanya," ucapnya.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan IUP.

Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapi Cuitan SBY, Jaksa Agung: Di Mana Politisasinya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler