MA Tuding KY Intervensi Hakim Ba'asyir

Jumat, 25 Maret 2011 – 14:51 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) silang pendapat soal perlakuan hakim Herri Swantoro yang menyidang perkara terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyirKY berpendapat ada indikasi pelanggarak kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

BACA JUGA: Perpres Moratorium Konversi Lahan segera Terbit



Namun, MA punya pendapat yang berbeda
Melalui Kepala Biro Humas MA, Nurhadi menilai hakim telah melakukan tugasnya sesuai dengan UU terorisme

BACA JUGA: Sakit Tenggorokan, Cicit Soeharto Masuk RS

Ia juga menilai KY telah melakukan intervensi kepada hakim dan meminta agar KY tidak mencari-cari kesalahan


"Tugas KY menjaga martabat dan keluhuran profesi hakim

BACA JUGA: Ahmadiyah Tolak Dialog, Pemerintah Berang

Jangan dicari kesalahan-kesalahan yang masuk dalam teknisIni bentuk intervensi nyata," katanya dalam acara jumpa pers yang di gedung MA, Jumat (25/3)

Telconfrence sendiri menurut Nurhadi, diperbolehkan digunakan dalam ruang sidangselain itu, ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), perkara Baasyir, sudah termasuk, wilayah kewenangan dan indepedensi hakim.

"Itu diatur dalam UU Terorisme Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Nomor 15 thn 2003 dan UU Perlindungan Saksi dan KorbanSemua yang dilakukan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sesuai UU dan atruan Peraturan PemerintahMA berpendapat pemeriksaan saksi tanpa dihadirkan di ruang sidang dapat dibenarkan oleh UU," ujarnya.

Nurhadi mengatakan majelis Hakim perkara Pengadilan Negeri Jakarta selatan, yang diketuai oleh Herri Swantoro, sudah cukup adil memimpin sidang dan memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pihak"Sudah cukup fair dan independenAspirasi dari segala pihakDisini tak hanya terdakwa sendiri tapi juga saksi korban," tuturnya.

Apakah MA dan KY akan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini?  Nurhadi mengatakan persoalan itu sudah masuk subtansi sehingga MA dan KY tidak akan membahasnya bersama"Kalau mengenai case seperti ini tidak, tetapi kalau untuk yang lain bisa disampaikanSaya rasa ini sudah substansi jadi nanti kita sampaikan, tidak perlu ketemu," tandas Nurhadi(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tudingan Polisi Mengarah ke JI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler