"KY baru memutuskan pengaduan TPM dapat ditindaklanjuti, karena ada indikasi penyimpangan perilakuJadi belum sampai tahap memutuskan, ada atau tidak penyimpangan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/3).
Menurut Asep, surat yang disampaikan pihaknya kepada Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, merupakan himbauan dari KY untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim
BACA JUGA: MA Tuding KY Intervensi Hakim Baasyir
"Surat (itu) isinya menghimbau agar MA dan ketua pengadilan intens untuk mengawasi dan membina aparatnya, agar menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kode etik pedoman perilaku hakim," tuturnya.Asep menegaskan, pihaknya sangat menjunjung tinggi independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugas
Menurutnya Nurhadi, teleconference sendiri diperbolehkan dalam ruang sidang
BACA JUGA: Perpres Moratorium Konversi Lahan segera Terbit
BACA JUGA: Sakit Tenggorokan, Cicit Soeharto Masuk RS
Selain itu, ketetapan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara Baasyir, sudah termasuk ke dalam wilayah kewenangan dan independensi hakim. (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadiyah Tolak Dialog, Pemerintah Berang
Redaktur : Tim Redaksi