Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken

Hasil Pleno KPU Perolehan Suara Pilwako Batam

Minggu, 09 Januari 2011 – 11:37 WIB

BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alotTiga saksi dari masing-masing calon menolak perolehan suara yang dimenangkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Dahlan-Rudi.

Para saksi yang menolak menandatangani hasil pleno perolehan suara tersebut yakni saksi dari pasangan Ria-Saptarika, saksi dari Nada Soraya- Nuryanto, serta saksi dari pasangan Amir Hakim Siregar- Syamsul Bahrum.

Saksi pasangan calon nomor 3, Robinson Pardosi menolak menandatangani karena ditemukannya berbagai pelanggaran seperti masih terpasangnya baliho incumbent di kawasan Sei Bedug saat masa tenang kampanye berlangsung

BACA JUGA: Pragmatisme Politik Bakal Berlanjut

"Karenanya, kami menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU hari ini, dan tetap melanjutkan proses hukum ini ke tingkat tertinggi," ujarnya setengah berteriak.

Penolakan tersebut disambut riuh para peserta pleno yang hadir
penolakan penandatanganan berita acara hasil pleno KPU tersebut berlanjut

BACA JUGA: Panggung Politik 2011 Makin Kejam

Saksi pasangan nomor urut 2, Agung Setiawan juga menolak dengan alasan banyaknya kecurangan yang nyata saat Pilwako berlangsung, namun Panwas dan KPU tidak menanggapinya.

Sama halnya dengan saksi pasangan nomor 5, Muhaimin Ahmad Nasution yang menyatakan menolak pelaksanaan pleno dan menandatangani berita acara hasil pleno sejak awal dimulainya acara di lantai 10 Golden View Hotel and Ressort Bengkong tersebut, Sabtu (8/1) kemarin.

Berbeda dengan tiga saksi pasangan calon lainnya, saksi pasangan Aripin-Irwansyah, Ade Siburian turut menandatangani hasil penetapan perolehan suara yang menyatakan pasangan nomor 1 Ahmad Dahlan-Irwansyah memperoleh suara terbanyak dibanding empat calon lainnya.

"Secara de facto kami menerima perolehan suara terbanyak oleh pasangan nomor 1, namun secara de jure kami menolaknya akibat berbagai kecurangan yang nyata di lapangan, kami tidak mengakuinya," ujar Ade.

Selama proses sidang pleno berlangsung, saksi nomor lima dan dua paling banyak meminta skorsing waktu akibat perbedaan jumlah data pemilih, serta berbagai kecurangan yang ditemukan di lapangan
"Saya minta skorsing waktu 3 menit untuk koordinasi pembacaan hasil perolehan suara di Nongsa, ada ditemukan kejanggalan, saat di PPK, hingga pleno ditutup, belum ada di cap namun dinyatakan disini," ujarnya saat Ketua KPU Batam, Hendrianto mengatakan tidak akan membacakan hasil perolehan rekapitulasi surat suara di Nongsa.

Demikian juga para saksi lainnya yang menyatakan keberatannya, sampai pada akhirnya masing-masing anggota KPU dan para saksi mengadakan konsolidasi pemecahan persoalan ke Panwas, sehingga dinyatakan tetap membacakan hasil perolehan suara dari Kecamatan Nongsa.

Anggota KPU Batam, Zeindra Yanuardi pun membacakan satu per satu hasil perolehan suara di 12 kecamatan di Batam yang dimulai dari Nongsa, perolehan suara dimenangkan pasangan Dahlan-Rudi dengan perolehan 9.535 suara, Batuampar  dengan perolehan 8.083 suara, Bulang 3.223 suara, bengkong 9.730 suara, Lubuk Baja 8.634 suara, Belakang Padang dimenangkan pasangan Aripin-Irwansyah dengan perolehan suara 3.299 suara.

Sementara itu, di Kecamatan Sei Bedug, perolehan suara kembali dimenangkan pasangan Dahlan-Rudi dengan jumlah 8.658 suara, Galang 3.629 suara, Batam Kota, pasangan ini memperoleh 17.404 suara

BACA JUGA: Dinilai Turun, PKS Remehkan Survei LSI

Kecamatan Batuaji dimenangkan pasangan Ria-Zainal sebanyak 11.343 suaraDemikian juga Sagulung sebanyak 15.307 suara dan Sekupang 11.827 suara.

Dalam pembacaan hasil perolehan suara dari Kecamatan Sekupang, saksi Amir Hakim-Syamsul Bahrum menyatakan keberatannya karena tidak sinkronnya data, dan tidak diberikannya salinan hasil suara di beberapa TPS kepada para saksi mereka"Ini sangat merugikan kami, khususnya di TPS 30 dan 31 SekupangKPU harus memperhatikan itu," ujar Muhaimin Ahmad Nasution.

Dengan dinyatakan sahnya hasil perolehan suara di masing-masing kecamatan oleh Panwas dan para saksi, maka KPU pun membacakan perolehan suara total masing-masing calonJumlah perolehan suara tertinggi diperoleh pasangan Dahlan-Rudi sebanyak 103.868 suara, pasangan Ria-Zainal sebanyak 78.926 suara, pasangan Amir Hakim-Syamsul sebanyak 60.267 suara.

Urutan ke empat perolehan suara yakni pasangan Nada Soraya-Nuryanto sebanyak 36.165 suara dan terakhir oleh pasangan Aripin-Irwansyah yang hanya memperoleh 17.841 suara saja.

Dalam hasil pleno tersebut, dari rekapitulasi total jumlah DPT sebanyak 679.735 pemilih yang tersebar di 1.784 TPS, hanya  303.171 pemilih saja yang memberikan haknya memilih dengan rincian sumbangan suara sah sebanyak 297.067 pemilih, suara tidak sah sebanyak 6.104 pemilih, sedangkan sisanya golput alias tidak memilih.

Diketahuinya hasil pleno tersebut, maka KPU menetapkan perolehan suara tertinggi dimenangkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi, dan menyatakan pelaksanaan Pilwako Batam 2011 ini hanya berlangsung satu putaran"Bagi yang mau melayangkan keberatan atau komplain, silakan, kami memberi waktu 3 hari dengan melayangkan langsung ke MK," ujarnya(cha)


Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2011-2016
1Ahmad Dahlan-Rudi
2Ria Saptarika- Zainal Abidin
3Nada Faza Soraya- Nuryanto
4Aripin- Irwansyah
5Amir Hakim Siregar- Syamsul Bahrum




BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Islam Anjlok karena Minim Tokoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler