JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Muaro Jambi, Provinsi Jambi, di gedung MK, Jakarta, Senin (9/5)Perkara sengketa pemilukada ini gugatannya diajukan lima pasanga calon yaitu Kamaludin Havis-Rizal Lubis, Masnah Busro -Ahmad Arifin, Asnawi-Idi Irwansyah, Raden Azis Muslim-Irwansyah, dan Muchtar Muis -Juariah.
Saksi yang diajukan para penggugat menyebut ada keterlibatan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus dan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan Burhanuddin Mahir-Kemas Muhammad Fuad dalam Pemilukada Muaro Jambi
BACA JUGA: Calon Pemilukada Bombana Saling Klaim Menang
“Pada 27 Maret 2011, di sungai Bahar, saya melihat gubernur beserta ketua DPRD
Sedang saksi Syahroedin menyebutkan, pada saat Deklarasi pasangan tanggal 9 Januari 2011 sebagai calon pemilukada, ia melihat Gubernur dan Ketua DPRD ikut hadir dalam deklarasi yang digelar di lapangan terbuka, desa Muaro Sebaku
BACA JUGA: RUU BPJS Didesak Ditetapkan di Masa Sidang Keempat
“Kebetulan rumah saya dekat situ, saya lihat ada bapak Gubernur dan ketua DPRD dan bupati terpilih (Burhanuddin-Kemas),” ujarnya.Selain itu, saksi juga menyebut adanya penggunaan fasilitas pemerintah sebagai alat kampanye oleh pasangan Burhanuddin-Kemas.
Saksi Hendri mengatakan, pada tanggal 26 Maret 2011, dirinya melihat alat berat jenis gleder yang tengah memperbaiki jalan di Sungai Bahar ditempelin stiker pasangan Burhanuddin-Kemas
BACA JUGA: Biaya Gedung Baru DPR Dipangkas Rp300 Miliar
Dan itu sudah masa kampanye,” ujarmya.KPUD Muaro Jambi membantah semua tudingan itu dan meminta MK untuk menolak gugatan pemohon karena dalil pemohon karena merupakan praduga dan asumsi sepihak tanpa dasar hukum“Kita berkebartan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematif dan masif. Termohon sudah melaksanakan pemilukada dan tidak bertentangan dengan asas luber dan jurdil,” kata Syahlan Samosir selaku kuasa hukum KPUD Muaro Jambi.
Sementara itu, pasangan Burhanuddin-Kemas juga membantah dengan tegas semua tuduhan penggugatMelalui Kuasa hukumnya, pasangan terpilih ini menilai gugatan para pemohon tidak lengkap, tidak jelas dan tidak sempurna, karena tidak disertai uraian menunjukan adanya kerugian dan pelanggaran yang bersifat sitematis, terstruktur
“Kita berkesimpulan dalil pemohon tidak berdasar hukum, sekali tidak berdasar hukum,” kata Patra M Zein, kuasa hukum Burhanddin-Kemas.
Pasangan Burhanuddin-Kemas mendapat suara sebanyak 76.224 atau 46,49 persenAngka itu sekaligus membuat pasangan ini dinyatakan sebagai pemenang Pemilukada Muaro JambiHanya saja, ada gugatan ke MK(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Demokrat Merasa Punya Obat Buat PSSI
Redaktur : Tim Redaksi