Saksi Ungkap Jatah Surya Darmadi dari Sejumlah Perusahaan

Kamis, 01 Desember 2022 – 01:00 WIB
Head Accounting PT. Darmex Plantations Putri Ayu mengatakan Surya Darmadi dan Julia Riady mendapatkan pembagian dividen perusahaan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Head Accounting PT. Darmex Plantations Putri Ayu mengatakan Surya Darmadi dan Julia Riady mendapatkan pembagian dividen perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

BACA JUGA: Pakar Pertanyakan Perubahan Nilai Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi

Awalnya Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations.

"Itu Rp 7 triliunan dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Menurut dia, dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex.

Dia juga menegaskan dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.

BACA JUGA: Harga CPO Makin Naik, Cek nih Daftarnya!

"Empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang memerinci dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.

"Yang dikatakan sekitar Rp 7 triliun uangnya holding, artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. Sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan. Nah, di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu, rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp 318 miliar," katanya.

Menurut dia, jaksa salah memahami mengenai keuntungan yang didapat oleh Surya Darmadi. Hal ini lantaran jaksa menilai dividen senilai Rp 7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan.

"Itu tidak benar karena holding punya subholding, yaitu usaha di luar kebun ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikkan ke holding,” katanya.

Dia menerangkan berdasarkan hasil audit, empat perusahaan yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum memberikan dividen sekitar Rp 1,7 triliun pada 2017-2022.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 7 triliun dan USD 7.885.857 dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan pabrik di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, lingkungan, dan pelepasan area.

Adapun, Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4 triliun dan USD 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertabrakan dengan Truk Tangki CPO di Pekanbaru, Zul Afandi Tewas di TKP


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler