JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan Emerson Yuntho dan Lilian DetaDalam pemanggilan pemeriksaan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik itu, ada kesalahan pengetikan.
Kesalahan itu terdapat pada penulisan kepanjangan dari singkatan ICW
BACA JUGA: Pemeriksaan Dubes Tak Perlu Izin
Penyidik polisi menuliskan ICW singkatan dari International Coroption Word bukan Indonesia Corruption WatchBACA JUGA: Lapas Butuh Tenaga Medis
Hanya saja, tambah Sulistyo kesalahan itu tak menyentuh substansi surat yang merupakan pemanggilan pemeriksaan.Sedianya, dalam surat itu dua aktivis gerakan anti korupsi itu bakal diperiksa kemarin (15/10) lalu
BACA JUGA: SBY Ajak Kabinet Bernostalgia
Menurut Sulistyo, melalui kuasa hukumnya para tersangka itu telah memberitahukan alasan ketidakhadiran itu.‘’Tidak masalah, mungkin bisa hadir dalam pemanggilan berikutnya, bagi mereka yang mengerti hukum tentunya tidak harus sampai tidak hadir," tambah Sulistyo
Yang jelas, imbuhnya, pihaknya kini tengah melanjutkan proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Mabes Polri itu‘’Pada prinsipnya Polri menyikapi laporan yang diterima,’’ Ujarnya, di Mabes Polri(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa, SBY Tetap Bertahan di Istana
Redaktur : Soetomo