jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Remaja putri berinisial Caq (16) hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Polres Penajam Paser Utara (PPU) di rumahnya di Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur, Selasa (17/7).
Caq yang salah pergaulan terbukti menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
BACA JUGA: 403 Gram Sabu-Sabu Dibakar Habis
Setelah menangkap Caq, petugas juga berhasil menciduk Edi Matapani di tempat lain.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, penangkapan tidak terlepas dari keresahan yang dirasakan masyarakat.
BACA JUGA: WNA Bos Snowbay TMII Positif Pakai Narkoba
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju rumah Caq.
“Saat pelaku berada di sebuah rumah dan meyakini ada barang bukti, anggota langsung melakukan penggerebekan. Kami mengamankan empat paket sabu-sabu seberat 1,44 gram,” kata Tri sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (20/7).
BACA JUGA: Stres Patah Hati, Cewek Ayu Diterungku karena Sabu-sabu
Dia menambahkan, petugas menemukan barang bukti di atas karpet ruang tamu.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tutur Tri.
Petugas lantas mengorek keterangan dari Caq. Saat itu Caq mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik Edi.
Polisi langsung menuju rumah kontrakan Edi di Desa Babulu Darat.
“Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Hanya satu unit handphone yang kami amankan,” kata Tri. (kad/yud/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Overdosis, Rudy Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Kasur
Redaktur & Reporter : Ragil