Stres Patah Hati, Cewek Ayu Diterungku karena Sabu-sabu

Selasa, 03 Juli 2018 – 17:29 WIB
Mobil Suzuki Ignis (kiri) milik RS (kanan) yang ditangkap Polres Tegal Kota karena sabu-sabu 0,7 gram (tengah).Montase/ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Satuan Narkoba Polres Tegal Kota membekuk seorang cewek berinisial RS (29), Minggu (1/7) malam. Warga Desa Ciledug, Cirebon, Jawa Barat yang bekerja sebaga pegawai honorer Puskesmas Banjarharjo Brebes itu berurusan dengan polisi karena persoalan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Suharta mengatakan, penangkapan terhadap cewek lajang itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, polisi memperoleh informasi tentang RS dari sepasang kekasih yang terlebih dahulu diterungku karena kasus narkoba,

BACA JUGA: Gunakan Narkoba, Oknum Pegawai Kemenhub Dibekuk di Hotel

”Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial RS mengendarai mobil Suzuki Ignis G 9167 KJ tengah melintas di Jalan Imam Bonjol atau belakang Bank Indonesia,” ujarnya seperti diberitakan radartegal.com.

Polisi langsung menggeledah mobil RS. Di dalamnya ada sabu-sabu seberat 0,7 gram jok belakang.

BACA JUGA: Fakta-fakta Baru Keterlibatan Kalapas Kilianda, Mengejutkan!

”Sabu-sabu seberat 0,7 gram itu pun langsung kami amankan. Termasuk, pelaku yang kesehariannya bertugas sebagai honorer di Puskesmas Banjarharjo itu kami amankan pula. Begitu pula mobil yang digunakan serta dijadikan untuk menyimpan sabu-sabu kami amankan juga,” kata Suharta.

Dia menjelaskan, RS dalam proses interogasi mengaku sebagai pengguna sabu-sabu. Terakhir kali RS mengonsumsi sabu adalah tiga hari sebelum ditangkap.

BACA JUGA: Ini Alasan Pentingnya Anda Mengelola Stres

Sedangkan sisanya disimpan di dalam mobil. Di depan polisi, RS mengaku sedang stres.

”Hasil pemeriksaan, gadis cantik yang memiliki tubuh warna putih itu juga mengaku sedang stres. Informasinya, dia kembali menyabu lantaran tengah putus cinta dengan sang kekasih,” ulasnya.

Perasaan tertekan membuat RS mengonsumsi sabu-sabu sebagai pelarian. Meski demikian, polisi tetap menetapkan RS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kami tidak perlu tahu lebih lanjut kenapa RS itu menggunakan sabu. Apa pun alasannya, penggunaan narkoba tetap dilarang dan melanggar hukum,” kata Suharta.(gus/fat/zul/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahui Ciri-ciri Sakit Kepala Karena Stres


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   sabu-sabu   Tegal   Stres   Putus Cinta  

Terpopuler