jpnn.com, SIANTAR - Jajaran Polres Siantar menangkap tiga begal yang sering beroperasi di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (1/4).
Menariknya, satu pelaku ternyata seorang oknum polisi yang berstatus disersi.
BACA JUGA: Kapolres Karawang Janji Buru Begal Bu Guru SMP
Ketiga pelaku masing-masing di antaranya Ps alias bocor, 25, RR alias Nanda, 30, serta FT, 25, oknum polisi berpangkat Briptu yang diketahui bertugas di Polres Simalungun, berhasil diamankan, Minggu(1/4/2018).
Penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut laporan pengaduan Sintong, 25, warga jalan Kutilang Kampung Wonosari Lingkungan II Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sabtu (31/3/2018).
BACA JUGA: Kakek Sembilan Cucu Cabuli Bocah Perempuan Lima Tahun
Saat itu, korban yang melintas di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur dicegat pelaku Bocor sambil menodongkan senjata tajam serta mengambil tas milik korban.
Sementara pelaku Nanda berperan menjegat laju kendaraan korban, dengan memalangkan sepeda motor Yamaha RX King.
BACA JUGA: Tepergok Cabuli Sepupu, Remaja Diamuk dan Diarak Massa
Praktek kejahatan mereka semakin lengkap setelah FT, oknum polisi yang ternyata berstatus disersi dan buronan pihak Polres Simalungun memanfaatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri miliknya.
Setelah berhasil, kawanan begal yang meresahkan masyarakat ini melarikan diri. Sementara korban, keesokan harinya membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, tim opsnal Jatanras bergerak cepat. Alhasil beberapa jam kemudian, para pelaku berhasil dibekuk dari salah satu indekos di Jalan Mawar, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kos itu, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 5805 HP berikut kunci, 1 unit hp merek ViVo warna gold, 1 buah pisau cutter dan 1 buah tas coklat merk Polo.
Ketiga pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan kemaren. Kita periksa intensif di Sat Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom, Senin (2/4/2018).
“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tutupnya.
Sementara Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, pelaku briptu FT dikenal anggota Polres Simalungun yang pernah mengingkari tugas. Dia juga buruan Paminal Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun juga menegaskan, akan menindak tegas bagi anggota yang merusak citra institusi Polri.
“Dia ada disersi yang selama ini sudah di buru Paminal Polres Simalungun. Kita akan sikat bagi anggota yang merusak institusi Polri,” ujar AKBP Marudut melalui WhatsApp. (gid/esa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur Lewat Atap Rumah, Kapten Begal Ditembak
Redaktur & Reporter : Budi