jpnn.com - MOJOKERTO - Kasus dugaan salah tangkap menimpa SH, pria asal Petengan, Margosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selama tiga bulan dia dijebloskan ke jeruji besi oleh polisi. Namun, dia mendadak dibebaskan tanpa alasan yang jelas.
Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, salah seorang keluarga SH menceritakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengecer judi togel yang berinisial AG oleh Unit Reskrim Polsek Magersari.
BACA JUGA: Tembakan di Arena Judi Cekam Warga Batam
PNS Kota Mojokerto itu diduga sudah menjadi pengecer judi togel. Dia ditangkap beserta barang bukti berupa rekapan nomor togel yang disimpan di memori handphone (HP).
Berdasar hasil interogasi penyidik, AG yang menjadi pengecer togel cukup lama tersebut mengaku selalu menyetor rekapan nomor itu ke SH. "Saudara saya itu langsung ditangkap," ujar pria yang mewanti-wanti namanya dikorankan tersebut.
BACA JUGA: Bupati Kader Demokrat Tidak Kunjung Ditahan, Ruhut Salahkan Kejaksaan
Itulah awal petaka salah tangkap tersebut muncul. Saat ditangkap, sumber itu menyebutkan bahwa polisi tidak menemukan bukti yang kuat terkait dengan unsur pidana. Bahkan, handphone SH yang diduga polisi sebagai alat transaksi juga tidak ada di saku.
Meski bermodal pengakuan, polisi tetap menyeret SH ke penjara. "Dia akhirnya ditahan polisi tanpa kejelasan kasus yang dihadapi," ungkap sumber.
BACA JUGA: Minta Calon Bupati Garut Tidak Maling Uang Rakyat
Selama 90 hari ditahan, kasus SH tidak kunjung P21 (lengkap) dan masuk ke meja pengadilan. Bahkan, secara mengagetkan, dua pekan lalu polisi tiba-tiba membebaskan SH. "Tapi, sekarang dia masih diminta tanda tangan," tuturnya.
Keluarga mencurigai tanda tangan yang masih diharuskan polisi tersebut dinilai sebagai salah satu strategi mereka untuk menggantung kasus itu. Dibebaskannya SH dari sel tahanan dinilai menjawab keyakinan keluarga selama ini. Yakni, bapak tiga anak tersebut tidak pernah bermain judi.
Tudingan keluarga SH itu dibantah Kanitreskrim Polsek Magersari AKP Hendro S. Menurut dia, penangkapan SH tersebut tidak hanya berdasar pengakuan tersangka lain dalam kasus itu. "Ada bukti pengiriman yang dilakukan AG ke handphone SH," paparnya.
Sayangnya, saat ditangkap SH beralasan HP-nya tengah dipakai anaknya yang masih kecil. Akibatnya, polisi belum berhasil menemukan HP SH untuk membaca isi pesan tersebut. "Nah, untuk menguatkan dugaan itu, kami masih menunggu print out dari operator telepon seluler dan sekarang masih proses," ungkapnya.
Sementara itu, pengeluaran SH bukan karena dibebaskan atau lepas dari jeratan hukum, melainkan masa tahanan yang bersangkutan sudah habis. "Kalau bukti pesan dan percakapan nanti sudah keluar, kasus tersebut akan kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus tersangka," tutur Hendro. (ron/nk/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Tewas Diterkam Harimau
Redaktur : Tim Redaksi