Salahgunakan Visa, 8 WN Tiongkok Dideportasi

Senin, 07 November 2016 – 10:54 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PANGKALPINANG - Sedikitnya delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan dalam operasi Gertak Gakum Keimigrasian di Pangkalpinang, Bangka Belitung, akhir pekan lalu. 

Delapan WNA asal Jiangsu ini ditahan karena menyalahgunakan visa kunjungan yang mereka miliki untuk bekerja di Indonesia khususnya Pulau Bangka. 

BACA JUGA: Jakmania Jemput Maut di Cipali, Inilah Kronologisnya

Para WNA yang ditangkap di perumahan Graha Loka Pangkalpinang tersebut, akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Jumat (4/11)

“Mereka yang tertangkap operasi sudah diperiksa dan langsung dideportasi ke negara asal,” ujar Rahadi selaku kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Pangkalpinang seperti diberitakan Babel Post (Jawa Pos Group) hari ini.    

BACA JUGA: Ngotot Berenang Saat Pasang, Bocah SD Hilang Digulung Ombak

Sebelumnya ddelapan warga Tiongkok yang diamankan itu adalah Tang Shunbao, Wang Jianzhong, Wan Zhimin, Ma Shunkai, Wang Jinke, You Baonian, Huang Kai dan Ma Yongi. 

Semuanya adalah warga negara asal Tiongkok yang masuk ke Pulau Bangka dengan menggunakan visa kunjungan namun kemudian disalah gunakan untuk bekerja di proyek PLTU oleh pihak sponsor yang dalam hal ini adalah PT.Truba.

BACA JUGA: Istri Sultan Masih Dirawat

“Kita melakukan operasi bersama dan menemukan 22 warga negara asing yang bekerja di sektor pertambangan, pusat hiburan dan Hotel. Dan setelah kita periksa seluruh dokumennya ternyata resmi dan lengkap.” 

“Berbeda dengan di Pulau Bangka kita temukan 8 WN Tiongkok masuk pakai visa kunjungan justru dimanfaatkan untuk bekerja,” ujarnya.(lya/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pucat dan Gemetar, Penjaga Masjid Dapat Toyota Agya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler