BACA JUGA: Bank Diminta Hentikan Kenaikan Bunga Deposito
Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto mengatakan, masalah tersebut muncul setelah proses pemilihan anggota DENMenurut dia, yang mengganggu dari Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2008 tentang DEN adalah anggotanya bisa merangkap jabatan
BACA JUGA: Lebaran, PLN Istirahatkan 12 Pembangkit
''Hal ini bertentangan dengan undang-undang sebab anggota DEN seharusnya independen,'' katanya.Dalam pemungutan suara oleh 48 anggota Komisi VII kemarin, terpilih delapan anggota DEN
Beberapa anggota DEN saat ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS)
BACA JUGA: AirAsia Resmi Gunakan Airbus 320
Berdasar Pepres No 26 Tahun 2008, pasal 14 ayat 1 menyebut bahwa anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan (stakeholder) tidak diberhentikan dari jabatan sbelumnyaSedangkan Pasal 14 ayat 2 menyebut, PNS bersangkutan tetap berada dalam instansi induk asal''Jadi, Perpres bilang anggota DEN bisa rangkap sebagai PNSTapi, menurut kami, tidak boleh karena anggota DEN harus fokus dan independen,'' terang Airlangga.
Komisi VII sepakat untuk memanggil pemerintah (Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro) dan usul agar merevisi Perpres yang dianggap bertentangan dengan UU''Sebelum ini diklarifikasi, kami belum akan mengajukan nama anggota DEN terpilih ke paripurna DPR,'' tandasnya (owi/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Terus Merangkak
Redaktur : Tim Redaksi