Salahkan Pemerintah, Sukamta PKS Desak Polisi Bebaskan Warga yang Dituduh Sebar Hoaks UU Ciptaker

Senin, 12 Oktober 2020 – 16:32 WIB
Polikus PKS Sukamta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyebut pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya bisa dewasa menyikapi rentetan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di berbagai daerah.

Misalnya, kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak perlu menangkap rakyat, atas dasar menyebarkan hoaks yang menimbulkan kerusuhan saat aksi menolak UU Ciptaker.

BACA JUGA: Pascademo Tolak RUU Ciptaker, Kontrakan Buruh Didatangi Petugas, Ini yang Terjadi

"Maka dari itu, seharusnya pemerintah mengedepankan pemenuhan hak warga negara secara luas, yaitu terjaminnya keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini adalah akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker," beber Sukamta dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (12/10).

Menurut Sukamta, masyarakat protes karena kabar berseliweran tidak jelas terkait UU Ciptaker. Sebab, naskah final aturan sapu jagat itu tidak ada.

BACA JUGA: Arief Poyuono Ajak Pencari Kerja Turun ke Jalan Melawan Penolak Ciptaker

Di sisi lain, ujar dia, naskah awal UU Ciptaker dari pemerintah banyak poin yang meresahkan rakyat. Naskah awal aturan tersebut dinilai banyak merugikan rakyat.

"Saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini," ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Massa Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Meninggal Dunia, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Anggota Komisi I DPR RI itu melanjutkan, tanpa naskah asli yang diterima publik, menjadi aneh pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap rakyat.

Terlebih lagi, ujar dia, narasi menolak UU Ciptaker bukan menyangkut hubungan personal. Namun, menyangkut kepentingan semua rakyat Indonesia.

"Jadi, untuk menilai valid atau tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula. Sekali lagi, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi. Ini tidak adil," pungkas dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler