jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang membantah memberi gratifikasi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Bonaran saat menjadi saksi untuk sidang Akil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (10/4).
BACA JUGA: Hasil Pileg Jeblok, ARB Diminta Batalkan Pencapresannya
"Saya tidak pernah sama sekali. Dalam aturan kan tidak boleh kasih-kasih seperti itu," bantah Bonaran saat menjawab pertanyaan Jaksa perihal pemberian uang itu.
Bonaran justru menyalahkan saksi lain, Hetbin Pasaribu yang mengaku telah diperintahkannya untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari bank BNI Rawamangun bersama Daniel Situmeang, ajudan Bonaran.
BACA JUGA: Sebut Ada Upaya Mendowngrade Jokowi untuk Memecah PDIP
Bupati Tapanuli Tengah itu mengaku Hetbin dan sejumlah orang yang mendesaknya agar memberikan uang pada Akil untuk pemenangan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Namun, ia mengklaim menolak desakan itu.
"Pak Akil kan bukan hakim panel untuk sidang kami, tapi banyak, Hetbin dan yang lain suruh saya berikan uang. Tapi saya tidak mau," tegas Bonaran. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pengusaha Ini Ngaku Transfer Uang ke Perusahaan Istri Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Penghargaan, Hatta Rajasa Terharu
Redaktur : Tim Redaksi