Salahkan Saksi Lain, Bupati Tapteng Bantah Suap Akil

Jumat, 11 April 2014 – 02:45 WIB
Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang. Getty Images

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang membantah memberi gratifikasi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Bonaran saat menjadi saksi untuk sidang Akil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (10/4).

BACA JUGA: Hasil Pileg Jeblok, ARB Diminta Batalkan Pencapresannya

"Saya tidak pernah sama sekali. Dalam aturan kan tidak boleh kasih-kasih seperti itu," bantah Bonaran saat menjawab pertanyaan Jaksa perihal pemberian uang itu.

Bonaran justru menyalahkan saksi lain, Hetbin Pasaribu yang mengaku telah diperintahkannya untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari bank BNI Rawamangun bersama Daniel Situmeang, ajudan Bonaran.

BACA JUGA: Sebut Ada Upaya Mendowngrade Jokowi untuk Memecah PDIP

Bupati Tapanuli Tengah itu mengaku Hetbin dan sejumlah orang yang mendesaknya agar memberikan uang pada Akil untuk pemenangan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Namun, ia mengklaim menolak desakan itu.

"Pak Akil kan bukan hakim panel untuk sidang kami, tapi banyak, Hetbin dan yang lain suruh saya berikan uang. Tapi saya tidak mau," tegas Bonaran. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Pengusaha Ini Ngaku Transfer Uang ke Perusahaan Istri Akil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Penghargaan, Hatta Rajasa Terharu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler