Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih

Rabu, 08 Januari 2025 – 04:50 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan grarifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Rita Sidauruk, istri hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik curhat di dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Salah satu yang Rita ungkapkan soal saldo ATM yang menunjukkan nol rupiah (Rp 0).

BACA JUGA: 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Rita mengaku sedih karena seluruh uangnya disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Rita, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara tersebut, mengaku sampai memarahi sang suami karena telah terjerat dalam kasus itu sehingga menyebabkan seluruh uangnya disita.

BACA JUGA: Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

"Saya dua kali datang ke ATM selalu tulisannya saldo Anda nol. Dalam hati kecil saya bertanya, kok, bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan," kata Rita.

Dia menjelaskan kondisi yang membuatnya makin sedih saat melihat saldo ATM lantaran sejak Desember 2024 sang suami tak lagi mendapatkan gaji bulanan yang mencapai Rp 28 juta.

BACA JUGA: Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut

Padahal, dia memiliki tiga anak yang saat ini duduk di perguruan tinggi, dengan satu anak bungsunya menempuh perkuliahan di perguruan tinggi swasta sehingga membutuhkan biaya yang lebih besar.

Oleh karena itu, Rita saat ini meminta bantuan sang kakak kandungnya serta kakak iparnya untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya sehari-hari.

"Selain itu, namanya ibu-ibu juga saya ada kecil-kecil punya perhiasan. Itu saya geser supaya bisa bertahan karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, pak," tuturnya.

Rita bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara rinci suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). (antara/jpnnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler