Saleh: Jangan Terlalu Gembira dengan Aturan Baru Kemenkes

Senin, 25 Mei 2020 – 16:26 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku tidak menemukan sesuatu yang baru dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.

“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui orang banyak, apalagi perusahan dan industri. Bahkan, sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," ujar Daulay dalam pesan tertulis, Senin (25/5).

BACA JUGA: M Nuh Mengajukan Permintaan Khusus kepada Presiden Jokowi

Daulay menyebut ada lima poin yang diatur dalam keputusan terbaru menteri kesehatan tersebut.

Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini kemudian menjabarkan poin-poin dimaksud.

BACA JUGA: Jangan Kaget jika Warga Surabaya Nanti pakai Gelang Warna-warni

Pertama, pengukuran suhu ketika masuk kerja. Menurut Daulay, aktivitas pengukuran suhu sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja.

Ia kemudian mempertanyakan jaminan pengukuran suhu aman bagi semua karyawan.

BACA JUGA: Di Sidoarjo, Corona Meraup Mangsa di Desa-desa, Simak Datanya

Sebab, faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona.

Kedua, aturan terkait kerja lembur bagi pekerja usia 45 tahun ke bawah. Daulay menilai aturan tersebut janggal.

Faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas penanganan Covid-19, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen.

"Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," ucapnya.

Keempat, karyawan diwajibkan memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja.

Menurut anggota dewan asal Sumatera Utara ini, aturan tersebut sudah banyak dikerjakan.

Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya.

Namun, pemakaian masker belum dapat dijadikan jaminan penyebaran covid-19 akan berhenti.

“Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," tuturnya.

Kelima, perusahaan diminta menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C.

Menurut Daulay, keputusan ini membuat perusahaan harus mengeluarkan sedikit anggaran untuk pengadaan vitamin C ini.

"Saya kira ini tetap harus dipersoalkan. Vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus Corona," katanya.

Menurut Daulay, sejauh ini belum ada penelitian yang menyebut vitamin C mampu melawan corona.

Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh.

"Dari uraian di atas saya menilai, keputusan menteri kesehatan yang baru tidak membawa perubahan baru. Kalau aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat," katanya.

Malah, menurut Daulay, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB.

Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa.

“Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal-mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya," ucap Daulay.

Mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah ini kemudian mengimbau agar masyarakat tetap waspada.

Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Corona harus diutamakan.

“Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," pungkas Daulay. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler