Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?

Selasa, 28 November 2023 – 19:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum resmi menetapkan status hukum pengusaha M. Sury. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum resmi menetapkan status hukum pengusaha Muhammad Suryo yang terseret kasus rasuah proyek Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hingga saat ini, setiap komisioner dan petinggi KPK berbeda pendapat mengenai posisi hukum pengusaha pemilik PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian ( DJKA )  Kemenhub tersebut.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Muhammad Suryo Tersangka Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Memang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Di DJKA Kemenhub. 

Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur justru menepis pernyataan dan klaim Tanak soal Suryo sudah berstatus tersangka.

BACA JUGA: Pengusaha M. Suryo yang Konon Mengaku Tim dari Bareskrim dan Kapolri Diperiksa KPK

Penyidik senior yang juga perwira Polri itu menuturkan pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara itu akan dilakukan saat penahanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi, ya, seperti ini, ada saya Dirdik, ada Mas Ali Fikri (Jubir KPK, red)," kata  Asep Guntur, Senin (27/11).

BACA JUGA: Ramai Seruan Boikot Bayar Pajak, Suryo Utomo Angkat Bicara

Asep mengaku tak mengetahui detail soal kabar penetapan tersebut. Alasannya, dia  tidak terlibat saat kesimpulan atas penetapan tersangka yang disebut-sebut digelar dalam forum ekspose atau gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka nanti pasti diumumkan," kata Asep.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebut tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak menyetujui penetapan Suryo sebagai tersangka.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keppres tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Dalam keppres itu, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.

Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Johanis menuturkan Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada keppres yang memberhentikannya dari jabatan ketua KPK.

Johanis mengeklaim siapa pun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Kabar penetapan tersangka MS itu menimbulkan tanda tanya. Bahkan penetapan tersangka MS itu diduga menyimpan kepentingan tersendiri.

"Saya tidak ingin mengatakan pantas atau tidak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kita berbicara hukum bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri tetapi tetap harus merujuk pada aturan hukum. Kalau orang berbicara hukum kemudian tidak merujuk pada aturan hukum itu akan keliru," jawab Johanis Tanak.

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).

"Makannya saya menjelaskan bahwa memang beliau berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana tetapi yang harus dipisahkan beliau bersatus sebagai tersangka dan stasus hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua. Sebagai pimipinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yg dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang. Jadi, masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara pada porsi secara hukum, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi," kata Johanis.

Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan berkomentar. Ia juga enggan berkomentar soal kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto terkait pengusaha Muhamad Suryo. 

"No, comment" singkat Nawawi.

Nawawi menegaskan larangan aturan penyampaian status tersangka sebelum waktunya akan diperketat. Nawawi menganggap penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers secara resmi justru menimbulkan persoalan baru.

"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh, ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," ungkap Nawawi.

Nawawi menyatakan aturan ini berlaku bagi semua jajaran di KPK di masa kepemimpinannya saat ini. Bahkan, dia memerintahkan pihak humas untuk tidak ragu menegur pimpinan apabila masih membandel.

"Ini sudah jadi POB (prosedur operasional baku) kami. POB, kan, harus dipegang dilaksanakan. Jadi, harus betul-betul dijalankan," ucapnya.

Nawawi lebih lanjut mengatakan kebijakan itu juga diterapkan bagi pimpinan. Dia meminta pimpinan KPK tidak mengumumkan sosok tersangka sebelum adanya konpers penahanan tersangka.

"Biro humas kalau ada meskipun pimpinan tegur itu, enggak benar itu ngomong. Jadi, apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama," katanya.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Ghufron, pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi melalui jumpa pers saat dilakukan penahanan. Salah satu alasanya menghindari pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum melarikan diri.

"Penetapan tersangka tetapi orangnya belum ditahan akan memiliki ruang-ruang lain bahkan bisa melarikan diri. Ke depan penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konferensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri," katanya.

Di sisi lain Gufron tak menampik ada sejumlah masalah dalam penerapan kolektif kolegial di antara pimpinan. Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat. Termasuk soal penerapan kolektif kolegial yang sempat tidak berjalan.

"Jadi, kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoritas yang mestinya kolegial tetapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas," tutur Ghufron. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Meme Stupa Candi, Hukuman Terdakwa Roy Suryo Diperberat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler